Editorial Policies

Focus and Scope

Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas merupakan platform akademis yang berkomitmen untuk menyajikan penelitian terkini dalam berbagai aspek ilmu hukum. Dengan frekuensi terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November, jurnal ini menjadi sumber informasi penting bagi para peneliti, akademisi, praktisi hukum, konsultan, dan mahasiswa dalam memahami perkembangan terbaru dalam ilmu hukum. Fokus utama jurnal ini adalah:

  1. Penelitian Asli dalam Bidang Ilmu Hukum: Jurnal "Penelitian Ilmu Hukum Legalitas" mendorong penyajian hasil penelitian asli yang relevan dengan berbagai aspek ilmu hukum. Kami mengundang penulis untuk berkontribusi dengan karya-karya yang memiliki nilai tambah dalam pemahaman hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  2. Memastikan Aksesibilitas bagi Berbagai Pihak: Kami berkomitmen untuk menghadirkan artikel-artikel yang ditulis dengan bahasa yang menarik dan mudah dipahami. Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan dapat diakses oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, peneliti, praktisi, konsultan, dan mahasiswa, sehingga dapat digunakan sebagai referensi yang berharga.
  3. Menekankan Implementasi dan Kualitas Ilmiah: Jurnal ini mendorong penelitian yang menekankan aspek implementasi tanpa mengabaikan standar ilmiah yang tinggi. Kami menilai karya-karya yang cenderung bersifat analitis daripada deskriptif, mempromosikan pendekatan yang mendalam dan kontributif dalam pemecahan masalah hukum.
  4. Relevansi dengan Konteks Indonesia dan Isu-isu Global: Kami mengundang penulis untuk mengeksplorasi isu-isu hukum yang memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan studi hukum di Indonesia. Meskipun demikian, kami juga memberikan ruang bagi kajian tentang isu-isu global yang dapat memberikan wawasan yang berharga dalam konteks nasional dan internasional.
  5. Kepatuhan terhadap Hak Cipta: Setiap naskah yang dikirimkan ke Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas harus bersifat orisinal dan tidak melanggar hak cipta yang ada. Kami menghormati hak kekayaan intelektual penulis dan berkomitmen untuk memastikan etika publikasi yang ketat.

 

Jurnal ini mengakomodasi berbagai rumpun ilmu hukum yang relevan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Hukum Pidana: Mengenai tindak pidana, sanksi, dan upaya menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
  • Hukum Perdata: Mengenai hubungan antara individu atau badan hukum dalam masyarakat dan perlindungan hak-hak individu.
  • Hukum Tata Negara: Mengenai penyelenggaraan negara, kebijakan pemerintah, dan perlindungan hak-hak warga negara.
  • Hukum Internasional: Mengenai hubungan antarnegara, organisasi internasional, dan perdamaian internasional.
  • Hukum Lingkungan: Mengenai perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam dari kerusakan akibat aktivitas manusia.
  • Hukum Bisnis: Mengenai hubungan bisnis, hak-hak konsumen, produsen, dan kepastian hukum dalam transaksi bisnis.
  • Hukum Keluarga: Mengenai hubungan keluarga, pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.

 

Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas berusaha menjadi wadah yang inklusif bagi para peneliti untuk berbagi wawasan dan pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu hukum. Kami mengundang kontribusi dari para penulis yang peduli dengan perkembangan ilmu hukum serta relevansinya dalam masyarakat dan dunia global.

 

Section Policies

Artikel

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas berkomitmen untuk menjaga kualitas tinggi dalam seleksi dan penelaahan naskah yang kami terbitkan. Untuk mencapai tujuan ini, kami telah mengimplementasikan kebijakan penelaahan yang transparan dan akademis. Berikut adalah ringkasan kebijakan penelaahan kami:

  1. Tugas Penelaan Berdasarkan Keahlian: Pemimpin Redaksi akan menugaskan setiap naskah yang masuk ke editor bagian yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah tersebut. Editor bagian ini memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang ilmu hukum yang relevan dengan naskah yang akan ditinjau.
  2. Tinjauan oleh Minimal Dua Ilmuwan: Setelah ditugaskan kepada editor bagian, naskah akan diteruskan untuk ditinjau oleh setidaknya dua ilmuwan yang ahli di bidang yang sesuai. Para peninjau ini akan menguji naskah secara kritis, mengevaluasi metodologi, analisis, kesesuaian dengan topik, dan kontribusi terhadap pengetahuan dalam ilmu hukum.
  3. Double Blind Review: Kebijakan penelaahan kami menggunakan metode double blind review, yang berarti identitas penulis dan para peninjau saling dirahasiakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan independensi dan objektivitas penilaian. Peninjau tidak akan mengetahui siapa penulis naskah yang mereka tinjau, dan sebaliknya.
  4. Keputusan Penelaahan:Editor bagian dan Pemimpin Redaksi akan mengambil keputusan tentang naskah berdasarkan komentar dan rekomendasi dari para peninjau. Keputusan yang mungkin diambil termasuk:
    • Diterima dengan revisi minor
    • Diterima dengan revisi mayor
    • Ditolak dengan saran untuk perbaikan
    • Ditolak
  5. Transparansi dan Umpan Balik: Kami memberikan umpan balik yang jelas dan konstruktif kepada penulis berdasarkan penilaian para peninjau. Penulis yang menerima revisi akan diminta untuk memperbaiki naskah mereka sesuai dengan rekomendasi dan umpan balik yang diberikan.
  6. Kepatuhan terhadap Standar Etika: Kami mengharapkan penulis untuk mematuhi standar etika penelitian yang ketat, termasuk keabsahan data, pengakuan sumber-sumber yang digunakan, dan penghindaran plagiarisme. Pelanggaran etika penelitian dapat mengakibatkan penolakan naskah.

Kami meyakini bahwa implementasi kebijakan penelaahan yang ketat dan independen adalah kunci untuk memastikan bahwa naskah yang diterbitkan dalam Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas memiliki kualitas akademis yang tinggi dan kontribusi yang berarti terhadap perkembangan ilmu hukum. Kami mengundang penulis untuk mengirimkan naskah yang berkualitas dan relevan dengan topik ilmu hukum untuk dinilai melalui proses penelaahan yang objektif dan adil.

 

Publication Frequency

Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is published duo-annually in May and November, and aimed to provide research articles in order to have a significant implication to the world of law studies.

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


 

Pemeriksaan Plagiarisme

Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas memegang teguh prinsip integritas dan etika dalam penelitian ilmiah. Salah satu langkah penting dalam memastikan integritas penelitian adalah pemeriksaan plagiarisme yang teliti dan komprehensif.

Kami menaruh perhatian khusus pada upaya mencegah plagiarisme dalam semua naskah yang kami terbitkan. Untuk mencapai tujuan ini, kami menerapkan proses pemeriksaan plagiarisme yang ketat. Pemeriksaan plagiarisme dilakukan oleh Editorial menggunakan berbagai alat, termasuk Turnitin dan alat-alat pendeteksi konten berbasis kecerdasan buatan (AI).

Proses pemeriksaan plagiarisme kami mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Pemeriksaan Awal: Setelah menerima naskah, kami melakukan pemeriksaan awal untuk mengidentifikasi kemungkinan kesamaan dengan sumber-sumber yang ada di dalam database kami.
  2. Pemeriksaan dengan Turnitin: Naskah kemudian dianalisis menggunakan perangkat lunak Turnitin, yang merupakan salah satu alat terkemuka dalam deteksi plagiarisme. Turnitin membandingkan teks naskah dengan berbagai sumber, termasuk publikasi ilmiah, jurnal, buku, dan dokumen online lainnya.
  3. Pemeriksaan dengan Alat Pendeteksi Konten AI: Selain Turnitin, kami juga menggunakan alat-alat pendeteksi konten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dapat memeriksa kemiripan teks dengan lebih luas dan lebih mendalam, termasuk konten yang mungkin tidak terdeteksi oleh perangkat lunak konvensional.
  4. Analisis Manual: Selain alat-alat otomatis, tim Editorial kami juga melakukan analisis manual ketika diperlukan. Ini mencakup pemeriksaan lebih mendalam terhadap potensi plagiarisme dan langkah-langkah tambahan untuk memverifikasi keaslian naskah.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan: Setelah pemeriksaan selesai, penulis akan diberikan laporan hasil pemeriksaan plagiarisme. Jika ditemukan indikasi plagiarisme, kami akan memberikan kesempatan kepada penulis untuk memperbaiki atau mengklarifikasi masalah tersebut.

Kami mengambil tindakan serius terhadap kasus plagiarisme yang terbukti dan dapat mengakibatkan penolakan naskah. Kami menghormati hak kekayaan intelektual dan menjunjung tinggi standar etika penelitian.

Dengan menerapkan proses pemeriksaan plagiarisme yang cermat, kami bertujuan untuk memastikan bahwa naskah-naskah yang diterbitkan dalam Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas adalah hasil penelitian yang orisinal dan kontribusi berharga dalam perkembangan ilmu hukum. Kami berharap hal ini akan memajukan penelitian ilmu hukum dan mendorong integritas akademik dalam komunitas ilmiah.

 

Biaya Pemrosesan Artikel

Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas berkomitmen untuk menyediakan akses terbuka sepenuhnya kepada semua artikel yang kami terbitkan. Ini berarti bahwa semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini tersedia secara bebas secara online, segera setelah diterbitkan, tanpa batasan akses.

Kami memahami pentingnya akses terbuka dalam penyebaran pengetahuan dan penelitian ilmiah. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa artikel-artikel kami dapat diakses oleh sebanyak mungkin pembaca, termasuk akademisi, peneliti, praktisi hukum, konsultan, dan mahasiswa, tanpa adanya hambatan berupa biaya berlangganan atau pembayaran individual.

Dalam upaya kami untuk memfasilitasi akses terbuka ini, kami dengan tegas menyatakan bahwa Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas tidak akan mengenakan biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charge - APC) kepada penulis atau pihak lainnya. Hal ini mencakup seluruh proses penerbitan artikel, termasuk tahap peer-review, pengeditan, penerbitan online, pemeliharaan platform, dan pengarsipan.

Kebijakan akses terbuka dan tanpa biaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penelitian ilmu hukum dan memfasilitasi penyebaran pengetahuan dalam bidang ini. Kami berharap bahwa dengan menyediakan akses bebas, artikel-artikel yang kami terbitkan dapat memberikan kontribusi yang berharga bagi perkembangan studi ilmu hukum di seluruh dunia.

Kami mengundang penulis untuk mengirimkan naskah yang berkualitas dan relevan dengan topik ilmu hukum untuk dinilai melalui proses penelaahan yang objektif dan adil, tanpa perlu khawatir akan biaya pemrosesan artikel.

 

Etika Publikasi

Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Legalitas mengharapkan bahwa penulis, peninjau, dan editor mengikuti pedoman perilaku etis dalam semua tahapan penerbitan. Kami menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar etika yang tinggi. Berdasarkan pedoman dari International Federation of Automatic Control, terdapat empat isu etis utama yang mungkin muncul dalam proses penerbitan:

  1. Konflik Kepentingan yang Tidak Dideklarasikan: Konflik kepentingan yang tidak dideklarasikan dapat terjadi baik pada penulis maupun peninjau. Konflik ini dapat berkaitan dengan pelaksanaan atau interpretasi karya penulis. Untuk peninjau, konflik kepentingan dapat mengancam evaluasi yang tidak memihak dan obyektif terhadap karya yang ditinjau.

  2. Sengketa Hak Penulisan: Sengketa hak penulisan merujuk pada penulisan (hadiah) tanpa pengetahuan dan kontribusi dari seseorang atau penulisan tanpa pengakuan (penulisan hantu).

  3. Plagiarisme dan Publikasi Ganda: Plagiarisme adalah penggunaan ide atau teks orang lain tanpa pengakuan yang tepat. Publikasi ganda merujuk pada publikasi yang sama dari hasil penelitian yang identik atau sangat mirip di lebih dari satu jurnal.

  4. Fabrikasi atau Manipulasi Data: Fabrikasi atau manipulasi data adalah tindakan membuat atau memanipulasi data penelitian dengan cara yang tidak etis.

Berdasarkan pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE), etika publikasi harus memandu tindakan editor, peninjau, dan penulis:

Editor:

  1. Keputusan Penerbitan: Keputusan penerbitan harus didasarkan pada pentingnya, orisinalitas, dan kejelasan artikel, serta relevansinya dengan cakupan jurnal. Editor harus bertanggung jawab atas segala yang diterbitkan, memastikan validitas karya, dan mematuhi kebijakan editorial jurnal.

  2. Peninjauan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dinilai oleh peninjau yang kompeten dan objektif. Mereka harus menjelaskan proses peninjauan peer-review dan memastikan pemilihan peninjau yang tepat.

  3. Fair Play: Editor harus memastikan penilaian naskah tanpa memandang gender, ras, agama, atau kewarganegaraan penulis. Editorial independence dan integritas harus dijunjung tinggi.

  4. Kerahasiaan: Editor harus menjaga kerahasiaan informasi mengenai naskah yang diajukan.

  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor tidak boleh menggunakan materi yang belum diterbitkan yang terungkap dalam naskah yang diajukan untuk penelitiannya sendiri tanpa izin tertulis dari penulis. Mereka tidak boleh terlibat dalam keputusan tentang naskah yang melibatkan konflik kepentingan.

Peninjau:

  1. Kerahasiaan: Peninjau harus menjaga kerahasiaan informasi tentang naskah yang mereka tinjau.

  2. Pengakuan Sumber: Peninjau harus memastikan bahwa penulis mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengidentifikasi pekerjaan yang relevan yang belum dikutip.

  3. Standar Objektivitas: Peninjau harus mengevaluasi naskah secara objektif dan menyatakan pandangan mereka dengan jelas. Mereka harus memberikan umpan balik konstruktif dan membantu penulis untuk memperbaiki naskah.

  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Peninjau harus mengungkapkan konflik kepentingan yang mungkin memengaruhi penilaian mereka dan menolak meninjau naskah yang melibatkan konflik tersebut.

Penulis:

  1. Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan akun yang akurat tentang penelitian asli mereka tanpa manipulasi data atau penipuan. Semua sumber data harus diakui.

  2. Keaslian dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka hanya mengirimkan karya yang benar-benar orisinal dan menghindari plagiat.

  3. Publikasi Ganda: Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.

  4. Pengungkapan Konflik Kepentingan: Penulis harus mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi hasil penelitian atau penilaian.

  5. Kesalahan Substansial: Jika penulis menemukan kesalahan substansial dalam naskah yang diajukan, mereka harus segera memberi tahu editor atau penerbit dan bekerja sama untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.

  6. Hazard dan Subjek Manusia atau Hewan: Jika penelitian melibatkan bahan atau prosedur berbahaya, hal ini harus diidentifikasi dalam naskah.

Kami berkomitmen untuk menjaga standar etika penerbitan yang tinggi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan mengikuti pedoman ini dengan cermat. Etika penerbitan adalah landasan yang penting untuk integritas penelitian dan pertukaran pengetahuan yang berkualitas.