Delik Penghinaan Terhadap Pengadilan(Contempt Of Court) Dalam Perkara Pidana Di Indonesia

Amiruddin Amiruddin

Abstract


Contempt of Court, is a deliberate act that violates the authority of the court. Tends to obstruct and squandered the administration of justice, which is done at the mercy of the court by a party in the case and pub­lic, deliberately disobeyed lawful court orders. Contempt Of Court vi­olations often occur either before, while, and after a trial held in court. But not infrequently violation Contempt Of Court, can occur in the judicial process at the level of investigation and prosecution of corrup­tion cases and in the special criminal case, known as Obstruction of Justice.

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Ekstensialisme dan Aboli¬sionisme, Bandung: Bina Cipta.

Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/ IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Loqman, Loebby. 2002. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Hukum Acura Pidana (HAP), Jakarta: Datacom.

Pangaribuan, Luhut M.P. 2002. Advokat dan Contempt of Court; Satu Proses di Dewan Kehormataan Profesi, Jakar¬ta: Penerbit Djambatan.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2002. Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002. Jakarta: Mahkamah Agung.

Putusan Pengadilan Negeri Padang No :06/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg tanggal 30 Juni 2014.

Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Volume 9 No.2 April 2016

Putusan Pengadilan Negeri Padang No: 211/Pid.13/2008/PN.PDG tanggal 25 Agustus 2008.

Saldi Isra, Zainul Daulay, Shinta Agustina. 2015. abstraction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hu¬kum Dalanz Upaya Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Themis Books.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Ten-tang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v9i2.107

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.