Keabsahan Surat Keputusan Bersama Untuk Penyidikan Perkara Koneksitas Pasca Perubahan Ketatanegaraan Indonesia

Hedwig Adianto Mau, Ramlani Lina Sinaulan

Abstract


 

 This study aims at post-reformation there has been a change in the state admin­istration where the listed institutions have been independently separated, the ju­diciary is under the authority of the Supreme Court, the Ministry of Defense and Security has been separated into the Ministry of Defense, the Indonesian Nation­al Army and the National Police, and the Indonesian Attorney General’s Office which is independent. The problem that is studied is how the validity of the Joint Decree is, with normative juridical research methods as a means of discussion and supported by a statutory approach and a conceptual approach. This study concludes that the existence of a Joint Decree is no longer relevant because the officials who issue it do not have the authority anymore based on the laws and regulations. Thus, the Joint Decree must be revised by involving four related in­stitutions, namely; The Supreme Court, the Indonesian National Armed Forces, the National Police, and the Indonesian Attorney General’s Office.


Keywords


Koneksitas, Peradilan Umum, Peradilan Militer

Full Text:

PDF

References


Agustinus, P. H. (2019). Implikasi Terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (Penundukan Prajurit Tni Pada Peradilan Umum). terAs Law Review, 2(3).

Gani, R. A. (2018). Koneksitas Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Militer. Jurnal Ilmiah Universitas Batang¬hari Jambi, 12(1), 72-75.

Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua. Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Mawarni, Y. (2018). Penetapan Tersangka pada Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lentera Hukum, 5, 227.

Ridwan, H. R. (2008). Hukum Administrasi Negara [State Administrative Law]. Jakarta: Rajawali.

Sufriadi, S. (2017). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemer¬intahan di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(1), 57-72.Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Ke¬amanan dan Menteri Kehakiman Nomor KEP-10/M/XII/1983 dan Nomor M.57.PR.09.03.1983 tentang Pembentukan Tim Tetap Untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas

Syafrudin, A. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung.

Syamsuddin, A. (2017). Kajian Tentang Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perkara Koneksitas Menurut KUHAP. Lex Crimen, 6(6).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v15i1.219

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.