Paradoks Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Basuki Basuki, Muhammad Mustofa, Ramlani Lina Sinaulan

Abstract


Problems deviation between the expected role and should by Civil Servant Investigators (investigators) are overlapping in charge. It is essentially a paradox. This study uses a normative law research. To obtain accurate data, researchers used the literature study technique, which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data obtained from the results of library research will be analyzed qualitatively with descriptive methods. From the research results obtained, firstly in carrying out an investigation, PPNS must follow the applicable legal norms because it is a reflection of legal certainty as well as the obligation to coordinate with the Supervisory Coordinator as a requirement for the application of the principle of legality in all its forms (due process of law), namely that all government actions must based on legal and written laws and regulations. Second, certain Civil Servants who are given the authority by law to carry out investigations in accordance with the laws which are their respective legal bases are subordination of the executive branch not included in the Indonesian Criminal Justice System, therefore the Criminal Procedure Code strictly regulates that the PPNS relationship is under coordination. and supervision of police investigators.


Full Text:

PDF

References


Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.

Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 201-236.

Budianto, A. (2020). Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1339-1346.

Candra, Y., & Khaidir, A. (2021). Kesadaran Hukum Pengelolaan Sampah Oleh Masyarakat Sekitar Destinasi Wisata Taplau Padang Untuk Menciptakan Lingkungan Sehat. Ensiklopedia of Journal, 3(2), 134-141.

Chambliss, William J., and Robert B. Seidman. (1971). Law, order, and power. Reading MA: Addison-Wesley

Christiani, T. A. (2016). Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 219, 201-207.

Djoko Prakoso dan I. Ketut Murtika. (1987). Mengenal lembaga kejaksaan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara

Ediwarman, E. (2012). Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1).

Ediwarman. (2012). Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi Di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia. 8(1)

Gultom, (2019) Elisatris.Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia. Tersedia di:. https://elisatris.wordpress.com/kedudukan-ppns-dalam-penegakan-hukum/

Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Hantoro, Novianto M. (2012). Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang WilayahProvinsi Bali Tahun 2009-2029. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika

Harahap, M. Yahya. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: PT. Sinar Grafika

Harimurti, D. H., Soponyono, E., & Prananingtyas, P. (2016). Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Di Koperasi Simpan Pinjam Guna Artha Sejahtera (Studi Kasus Putusan No. 193/pid. b/2010/pn Sal). Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-16.

Hiariej, E. O. S. (2021). Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 1-12.

Ibrahim, Johnny. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. cetakan ke-6. Malang: Bayumedia Publishing

Jimly Asshiddiqie. (2006). "Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia." Disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Lubis, M. A., Dhevi, R. S., & Yasid, M. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Aparat Sipil Negara Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Darma Agung, 28(2), 269-285.

Mahendra Oka, A. A. (2004). Permasalahan dan Kebijakan Penegakan Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 1(4).

Ramadhani, R. (2020). Legal Consequences of Transfer of Home Ownership Loans without Creditors' Permission. International Journal Reglement & Society (IJRS), 1(2), 31-37.

Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sayuna, Inche. (2016). “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris” (Tesis). Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Sodikin, S. (2017). Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tata Ruang. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 283-300.

Soekanto, Soerjono. (1980). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Sudarto. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru

Triningsih, A. (2016). Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law Dan Common Law). Jurnal Konstitusi, 12(1), 134-153.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.

Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 207-234.

Yenny, A. S., Saragih, H., & Siswadi, S. (2018). Membangun kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan sampah di kota singkawang. Jurnal Hukum Media Bhakti. 55-69




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v15i2.233

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.