Tanggung Jawab Pidana dan Uang Pengganti dalam Kasus Pencucian Uang Korupsi di Indonesia

Januar Rasito, Kristiawanto Kristiawanto, Mohamad Ismed

Abstract


This research discusses evidence in corruption money laundering cases in Indonesia, focusing on the use of reverse burden of proof. This burden of proof is applied primarily to the assets of the defendant in corruption cases. However, the use of this reverse burden of proof still raises uncertainties in its implementation, especially in identifying assets that are not defendants, and can have an impact on the ownership rights of the defendant's assets. This research uses a normative juridical method with interpretative analysis to investigate the complexity of the evidentiary mechanism. The results show that the defendant must prove that his/her assets are not the proceeds of a criminal offense to retain the right to the assets, otherwise, the assets will be confiscated by the state. Therefore, further clarification is needed in the relevant laws to improve clarity and fairness in the application of the reverse burden of proof in corruption and money laundering cases.

Keywords


Corruption Crime Proof Law Refund of State Losses Reverse Burden of Proof; Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pembuktian, Beban Pembuktian Terbalik, Pengembalian Kerugian Negara.

Full Text:

PDF

References


Alatas, S. H. (1980). The Sociology of Corruption. Times International, Singapore.

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta.

Andi Hamzah. (1987). Stelsel Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Arief, B. N. (2003). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lainnya yang Terkait. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 3.

Arsyad, H. J. H. (2017). Korupsi dalam Perspektif HAN. Sinar Grafika, Jakarta.

Arya Maheka. (2001). Mengenali dan Memberantas Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta.

Aziz Syamsuddin. (2002). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Baharuddin Lopa, & Moch. Yamin. (1987). Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alumni, Bandung.

Bambang Poernomo. (1982). Hukum Pidana. Kumpulan Karangan Ilmia. Jakarta: Bina Aksara.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1: Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo, Jakarta.

Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hamid, E. S., & Suyuti, M. (Eds.). (1999). Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Aditya Media, Yogyakarta.

Hamzah, A. (1984). Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya. Gramedia, Jakarta.

Hardijan Rusli. (2006). Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V, No. 3.

Keputusan Jaksa Agung No. Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marmosudjono, S. (1989). Penegakan Hukum di Negara Pancasila. Pustaka Kartini, Jakarta.

Marpaung, L. (2005). Azas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjojo. (2001). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Mandar Maju, Bandung.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.

Mubyarto. (1980). Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosial dan Keadilan. Yayasan Agro Ekonomi, Jakarta.

Nasution, A. (1998). Sistem Keuangan dan Proses Money Laundering. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 3.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.

Rahardjo, M. D. (1998). Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Kajian Konseptual dan Sosio-Kultural. Makalah Seminar Bertajuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Tantangan Masa Depan Bangsa, Jakarta.

Rajagukguk, E. (2001). Anti Pencucian Uang: Suatu Studi Perbandingan Hukum. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 16.

Reagen Mira. (2014). Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Praktek Money Laundering Oleh Perbankan Melalui Transfer Dana. Jurnal Litigasi, Vol. II/No. 2, Januari-Maret.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wirjono Prodjodikoro. (1981). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sumur Bandung, Bandung.

Yunus Husein. (2022). Upaya Memberantas Pencucian Uang (Money Laundering). https://yunushusein.files.wordpress.com/2007/07/11_upaya-memberantas-pencucian-uang_x.pdf; diakses pada tanggal 9 Oktober 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i1.264

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.