PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA TRANSPORTASI UDARA AKIBAT DELAY MANAGEMENT MASKAPAI NIAGA BERJADWAL

Aufa Ahla Hafidz, Dijan Widijowati, Anriz Nazaruddin Halim

Abstract


The Regulation of the Minister of Transportation Number PM 89 of 2015 concerning Handling of Flight Delays (Delay management) in Scheduled Commercial Air Transport Business Entities in Indonesia explains that airlines as air transportation service providers must pay a certain amount of compensation to passengers (consumers). However, in practice there is still management negligence on the flight, causing losses to passengers, due to delay management by the carrier. This research is a normative juridical research with a statutory approach, a case approach, a conceptual approach and an analytical approach. The source of legal materials in this study is only secondary data using the technique of collecting legal materials from literature. The analysis of legal materials used are grammatical, systematic, historical and teleological interpretations. The results show that the legal protection of air transportation service users in the event of flight schedule delays caused by airlines management factors, namely air transportation service users who are disadvantaged are entitled to compensation from the airline for flight delays that occur and also for losses that have been experienced. This is as stated in the Regulation of the Minister of Transportation Number 89 of 2015 concerning Handling of Flight Delays which can be proven by airplane tickets.

Keywords


Legal Protection, Air Transportation Service Users, Delay Management

Full Text:

PDF

References


Azheri, B. (2010). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate social responsibility) Dalam Kegiatan Pertambangan Di Sumatera

Barat. Universitas Brawijaya, Malang.

David, F. R. L. W. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara Atas Keterlambatan

Penerbangan. Jurnal Kertha Semaya, 8(3).

Fuady, M. (1994). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku II. Bandung: Citra Aditya Bakti.

________. (2013). Konsep Hukum Perdata. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Hernoko, A. Y. (2011). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Kamaluddin, R. (2013). Ekonomi transportasi: karakteristik, teori, dan kebijakan. Ghalia Indonesia.

Khairandy, R. (2016). Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta, FH UII Press.

Larisang, & Agusta, R.. (2015). “Analisa Faktor Penyebab Keterlambatan Kedatangan Dan Pemberangkatan Pesawat Udara (Studi

Kasus Pada Bandara Hang Nadim Batam),” Jurnal Iltek, 10 (April), 1309–1315.

Martono H.K. (2013). Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional. Jakarta: Penerbit Rajawali Persada.

________. (2017). Hukum Udara Angkutan Udara Dan Hukum Angkasa, Bandung: Alumni.

________ & Pramono, A. (2013). Hukum Udara Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, A. (1998). Hukum Pengangkutan Darat dan Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

________. (2018). Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha

Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia

Pohajow, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang

Penerbangan. Lex Privatum, 4(6).

Purba, H. (2005). Hukum pengangkutan di laut: perspektif teori dan praktek. Pustaka Bangsa Press.

Purbacaraka, P. (2010). Perihal Kaedah Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor176/Pdt.G/2019/PN Ptk

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 85/PDT/2020/PT PTK

Rudi Azis dan Asrul. (2016). Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi. Yogyakarta: Deepublish.

Ryana Aryadita Umasugi dan Kurnia Sari Aziza. (September, 2018). “Penumpang Tak Dapat Kursi di Pesawat, Ini Penjelasan

Lion Air.” Kompas. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/19072461/viral-penumpang-tak-dapat-kursi-dipesawat-

ini-penjelasan-lion-air.

Salim, H. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

________. (2008). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Samsul, I. (2004). Perlindungan konsumen: kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum,

Pascasarjana.

Satjipto Raharjo. (1980). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

________. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sinta Uli. (2016). Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport, Angkutan Laut, Angkatan Udara, Medan: USU Pers.

Soegijatna Tjakranegara. (1995). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. (1989). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

________& Sri Mamudji. (2006). Рeneӏitian Hukum Nоrmatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindо Рersada.

Sudikno Mertokusumo. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Toto Tohir Suriaatmadja. (2006). Masalah Dan Aspek Hukum Dalam Pengangkutan Udara Nasional. Bandung: Mandar Maju.

Wahyu Sasongko. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Wiradipradja, E.S. (1989). Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Nasional dan Internasional. Yogyakarta:

Liberty.

Zazili, A. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional (Doctoral dissertation,

program Pascasarjana Universitas Diponegoro).




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i2.269

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.