Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan

Anna Beatrix, Marsudin Nainggolan, Basuki Basuki

Abstract


Legal protection for victims of criminal threats and extortion is a crucial aspect in ensuring a fair judicial process. This article discusses the challenges and solutions in providing legal protection for victims through a legal and technological approach. Based on an analysis of the Witness and Victim Protection Law, it is found that there are still obstacles in accessing justice for victims, particularly for economically disadvantaged individuals. Moreover, firm law enforcement against perpetrators, the utilization of information technology in handling crimes through electronic media, and enhancing the legal awareness of victims are also focal points in improving the legal protection system. On the other hand, the active role of the Witness and Victim Protection Agency is expected to enhance protection for victims by prioritizing their interests in the judicial process. Through collaborative efforts among the government, protection agencies, and public legal awareness, it is hoped that legal protection for victims can be enhanced to achieve better justice.

Keywords


Access to Justice, Information Technology, Legal Protection, Victim Rights, Witness Protection.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. (2003). Kejahatan terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.

____________. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

____________. (2012). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Afthonul Afif. (2015). Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Agus Rusianto. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Alweni, M. K. (2019). Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 Kuhp. Lex Crimen, 8(3).

Arif Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Bambang Waluyo. (2012). Viktimologi perlindungan korban dan saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Dwiati, I. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana (Disertasi). Universitas Diponegoro.

Hanafi Amrani & Mahrus Ali. (2015). Hukum Pidana. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Hari Subeno. (2019). Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Tesis Pascasarjana). Universitas Krisnadwipayana.

Ishaq. (2020). Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo.

Lamintang. (1998). Delik-delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Bandung.

Leden Marpaung. (2008). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mohammad Kenny Alweni. (2019). Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 Kuhp. Lex Crimen, 8(3).

Muladi & Barda Nawawi A. (1984). Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nugroho, A. S., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Tinjauan kriminologis tindak premanisme oleh pengamen di simpang lima kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-19.

Nursariani Simatupang & Faisal. (2017). Kriminologi. Medan: Pustakaprima.

Philip M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat (Disertasi). Universitas Airlangga.

Prasetyo Teguh. (2016). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Satjipto Raharjo. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

SESAR, M. J. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik (Skripsi). Universitas HKBP Nommensen.

Sholehudin Umar. (2011). Hukum dan keadilan masyarat perspektif kajian sosiologi hukum. Malang: Setara Press.

Sinar. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Disertasi). Universitas Hasanuddin.

Siswanto Sunarso. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Siswanto Sunarso. (2014). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Siswanto Sunarso. (2015). Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soedikno Mertokusumo. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Talinusa, S. C. (2015). Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Melalui Sarana Internet Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Lex Crimen, 4(6).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Widodo. (2017). Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i2.271

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.