Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)

Tedy Herlambang, Nurwidiatmo Nurwidiatmo, Taqiyuddin Kadira

Abstract


This study discusses how the legal certainty and legal protection of the execution of the agreement that has been validated (homologation) between the Respondent Postponement of Obligation of Debt Payment (PODP) to the creditor. Implementation of the execution of homologation between the Respondent for the PODP to the creditors is obtained through Article 170 paragraph 1 of Law Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation, where if the debtor fails to fulfill the homologation agreement the creditor may demand the cancellation of the treaty, which may make the debtor’s position republished, so that any assets of the debtor may be executed as before any homologation agreement. The execution on the decision used in this study does not materialize for the creditor, because although the debtor has been manifestly and proven to have defaulted against the homologation, the creditor canceling the agreement is not granted by the Panel of Judges.

Full Text:

PDF

References


Bachar, Djazuli. (1995). Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum Dan Penegakan Hukum, Jakarta: Akademika Pressindo.

Badrulzaman, Mariam Darus. et.al. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.

Fuady, Munir. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.

_____________. (2014). Hukum Pailit Dalam Teori & Praktek. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. (1991). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT Gramedia.

Ibrahim, Jhonny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Peninjauan Kembali Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung No. 951K/Sip/1974

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 397K/Pdt.Sus-Pailit/2017

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran No. 4 Tahun 1975

Muhammad, Abdulkadir. (1990). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura. Lembaran Negara No. 99, Tambahan Lembaran Negara No. 1441.

Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan. Lembaran Negara No. 87, Tambahan Lembaran Negara No. 3761.

Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 3790.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara No. 107, Tambahan Lembaran Negara No. 2699.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara No. 131, Tambahan Lembaran Negara No. 4443.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara No. 168, Tambahan Lembaran Negara No. 3889.

Ruslan, Rosady. (2008). Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sembiring, Sentosa. (2006). Hukum Kepailitan Dan Peraturan Perundang-undangan Yang Terkait Dengan Kepailitan, Bandung: CV Nuansa Aulia.

Sinaga, Syamsudin M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: PT Tatanusa.

Soerjopratikjo, Hartono. (1994). Hutang Piutang Perjanjian Pembayaran Dan Pinjaman Hipotik. Yogyakarta: PT. Mustika Wikasa.

Subekti, R. (1989). Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Supomo, R. (1986). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/1964 tanggal 22 Januari 1964 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04/1975 tanggal 1 Desember 1975

Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. (1989). Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Suyatno, Anton. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana.

Tumbuan, F. B. (2001). Pokok-Pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor: 1/1998, dalam Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Editor: Rudhi A. Lontoh, Bandung: Alumni.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i1.151

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.