Kewenangan Notaris Atas Pembuatan Surat Keterangan Hak Dalam Waris Terhadap Anak Di Luar Nikah
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Habib Adjie. (2013). Menjalin Pemikiran-Pemikiran Tentang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ida Iswoyokusumo. (1994). Hukum Pembuktian. Jakarta: Tiga Serangkai.
Irma Devita Purnamasari. (2012). Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. PT. Jakarta: Mizan Pustaka.
Irma Devita. (2014). Kiat-Kiat Cerdas dan Bijak Memahami Masalah Waris. Bandung: Kaifa.
Johny Ibrahim. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kusumo, B. A. (2012). Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perkawinan Sirri Dan Hak Anak Luar Kawin. Eksplorasi, 24(1).
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 tentang Uji Materiil Terhadap Pasal 2 ayat (2) danPasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v5i1.185
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.