Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Nominee Pemegang Saham oleh Warga Negara Asing dalam Pendirian Perseroan Terbatas

Nana Sudiana, Ramlani Lina Sinaulan, Zulkarnain Koto

Abstract


Discussion on the responsibility of a notary for making a deed of statement of a shareholder Nominee by a foreign national in the establishment of a limited liability company. Research conducted using normative juridical methods. In Nominee agreements/statements between foreigners and Indonesian citizens it is closely related to the notary as the authorized official in making the Nominee agreement/statement deed, which as stated in UUJN that every deed made by the interests of the parties appear before the notary, then the deed has the power as authentic deed, but in reality the purpose of making this Nominee agreement/statement is to safeguard the assets that are the object of the Nominee even though this practice is often motivated by bad intentions, one of which is to avoid laws and regulations that limit the ownership of foreign citizens or more furthermore as a form of money laundering practices.

Full Text:

PDF

References


Azhari, M. Murtadho & Djauhari. (2018). “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok.” Jurnal Akta, 5(1), 43-50.

Endah Pertiwi. (2018). “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak.” Jurnal Ius Vol. 6, No. 2.

Iriantoro, A. (2019). “Upaya Preventif Notaris Dalam Membuat Akta Agar Terhindar Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 5(1), 16-32.

Kaeng, R. S. (2019). “Kajian Hukum Perjanjian Nominee/Trustee Atas Pemberian Kuasa Penanam Modal Asing Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.” Lex Et Societatis, 7(5).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Roestamy, M. (2011). Konsep-konsep hukum kepemilikan properti bagi asing: dihubungkan dengan hukum pertahanan. PT Alumni.

Salim Hs, S. H. (2019). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika.

Thamrin, H. (2011). Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Triyono. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dan Implikasi Hukumnya Bagi Masyarakat Umum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 17(2), 167-192.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76).




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v9i1.254

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.