Delik Penghinaan Terhadap Pengadilan(Contempt Of Court) Dalam Perkara Pidana Di Indonesia
Abstract
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Ekstensialisme dan Aboli¬sionisme, Bandung: Bina Cipta.
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/ IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Loqman, Loebby. 2002. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Hukum Acura Pidana (HAP), Jakarta: Datacom.
Pangaribuan, Luhut M.P. 2002. Advokat dan Contempt of Court; Satu Proses di Dewan Kehormataan Profesi, Jakar¬ta: Penerbit Djambatan.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2002. Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002. Jakarta: Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Negeri Padang No :06/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg tanggal 30 Juni 2014.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Volume 9 No.2 April 2016
Putusan Pengadilan Negeri Padang No: 211/Pid.13/2008/PN.PDG tanggal 25 Agustus 2008.
Saldi Isra, Zainul Daulay, Shinta Agustina. 2015. abstraction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hu¬kum Dalanz Upaya Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Themis Books.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Ten-tang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v9i2.107
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.