Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Fungsi Pengawasan Lembaga Negara
Abstract
This study aims to examine that the fundamental problem is the use of the inquiry right of the House of Representatives of the Republic of Indonesia to the Corruption Eradication Commission. The research method used is the normative juridical legal research type, the researcher uses four approaches, namely the statute approach, the case approach, the conceptual approach and the comparative approach. The legal materials used in this study are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Procedures for collecting legal materials based on problem topics that have been formulated in the formulation of the problem and reviewed and analyzed. Whereas the processing and analysis of legal materials by describing and linking them in such a way that they are presented in systematized writing. The results found that the Authority through the functions are clearly given by the right of inquiry is the right of Parliament to conduct an investigation into the implementation of a law and/or policy of the Government with regard to the important things, strategically, and have broad impact on society, nation, and state allegedly contrary to statutory regulations. The mechanism for using the DPR’s inquiry rights against the KPK can be concluded that the KPK is the subject of the DPR’s inquiry right in its supervisory function.
Full Text:
PDFReferences
Ansori, Abdul Gghofur, Filsafat Hukum, Gajah Mada University Pers, Yogyakarta. 2009.
Arifin, Firmansyah. et al. (2005) Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Asshiddiqie, Jimly. (2013) Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, makalah dalam seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar 14-18 Juli 2013.
-----------------------. (2010) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, Cet.II.
Manan, Bagir (2005) DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta: FH Uii Press, Cet III.
Indrayana, Denny. (2016) Jangan Bunuh KPK, Malang: Intrans Publishing.
Ibrahim, Johnny, (2005) Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Penerbit Bayu Media.
Marzuki, Peter Mahmud. (2007) Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Mochtar, Zainal Arifin, (2016) Lembaga Negara Independen, Jakarta: Rajawali Pers.
Nasir, Moh, (1988) Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wahjono, Padmo (1983) Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, cet.II, Jakarta Ghalia Indonesia.
Isra, Saldi (2010) Pergeseran Fungsi Legislatif Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, (1986) Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit UI Pers.
Soemantri, Sri. et al, (1993) Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945,Cet.I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soemantri, Sri. (1993) Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Cet VII.
Wignjosoebroto, Soetandyoo, (1990) Pengolahan dan Analisis Data . dalam Koentjoroningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Noor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v14i2.142
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.