Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pembunuhan

Ni Nyoman Dara R.D, Tofik Yanuar Chandra, Mohamad Ismed

Abstract


Children are in an environment that increasingly leads to criminal acts, one of which is murder. In law enforcement, problems arise because the perpetrators of these crimes are children who do not yet have legal capacity. In Indonesia, law enforcement against children who commit murder has been regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System with the aim that the legal process is different from adults. The method in this research is normative juridical. The result of this research is law enforcement against children who commit murder in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, can be sentenced to the main criminal sanction, namely imprisonment formulated in Article 81 paragraph (2), "The imprisonment that can be imposed on children is at most 1/2 (one half) of the maximum imprisonment for adults

Keywords


Penegakan Hukum, Anak, Pembunuhan; Law Enforcement, Children; Murder

Full Text:

PDF

References


Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., & Permanasari, D. I. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 167-179.

Achmad, R. (2005). Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang. Simbur Cahaya, 27.

Agus, M. A. (2022). Perwalian anak yang berkonflik dengan hukum dalam perspektif perlindungan hukum. Journal of Correctional Issues, 5(2), 89-101.

Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin & Asikin H. Z. (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada

Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77-86

Annisa, F. (2016). Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 202-211.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58-65.

Chandra, W. D., & Astuti, P. (2018). Penegakan Hukum Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan di Kota Surakarta. Novum: Jurnal Hukum, 5(4), 1-8

Cibro, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Terlantar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 21(3), 387-417.

Darman, D. (2020). Problematics of workers look at commercial still under the age that mucikari sells are reviewed based on Law Number 35 of 2014 about Protection. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2), 687-699.

Djamil, M. N. (2012). Anak bukan untuk dihukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342.

Hanafi, H. (2022). Konsep Pengertian Anak dalam Hukum Positif dan Hukum Adat. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(2), 25-35.

Hananto, S. D., & Mashdurohatun, A. (2018). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Terdakwa Pengguna Narkoba Yang Menjalani Rehabilitasi Di Polda Jateng. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 161-170.

Hartono, B. (2015). Penyelesaian perkara melalui diversi sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana. Pranata Hukum, 10(1), 26779.

Hasyim, M. W. (2018). Penerapan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Terhadap Perlindungan Anak Jalanan. DIVERSI: Jurnal Hukum, 3(2), 157-176.

Husen, H. M. (1990), Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.

Hutami, R. N., Kurniawan, A., & Husodo, T. P. (2019). Peran Penyidik Polri dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi di PPA Polres Magelang). Amnesti Jurnal Hukum, 1(2), 14-25.

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.

Irwadi, B. (2021). Penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung anarkis di kota samarinda. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(1), 560-572.

Kadri H & Husin, B. R. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristian, D., Sadono, B., Sukarna, K., & Sedati, D. S. R. (2021). Kewenangan Polri Dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 663-671.

Kristyanto, G. H. (2018). Fungsi Kejaksaan Dalam Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5, 459-81.

Lefaan, V. B. B., & Suryana, Y. (2018). Tinjauan Psikologi Hukum Dalam Perlindungan Anak. Yogyakarta: Deepublish.

Mandagi, R. A. (2021). Prospek Formulasi Hukum Pidana dalam Pelarangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia untuk Kesehatan Demi Kelangsungan Hidup. Lex Crimen, 10(6), 176-186.

Mareta, J., & Kav, J. H. R. R. S. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104.

Menajang, R. T. (2020). Perlindungan Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan (Justice Juvenile) Menurut Instrumen Hukum Internasional Dan Nasional. Lex Et Societatis, 8(4), 184-193.

Mertokusumo, S & Pitlo, A. (1993). Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Adhitya Bakti.

Mezak, M. H. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Review: FH Universitas Harapan

Mubarok, N. (2022). Pemenuhan Hak Anak dalam Hukum Nasional Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1), 31-44.

Munajat & Hum. H. M. (2023). Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.

Nofitasari, S. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2), 183-219.

Nugroho, Y., & Pujiyono, P. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 49-60.

Permata, D. A., Fadjriani, L., Prasetiasari, C., & Idham, I. (2020). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pencabulan (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Kota Batam). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(2), 88-112.

Posumah, D. A. (2023). Prosedur pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Lex Privatum, 11(3), 1-10

Priamsari, R. P. A. (2018). Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi. Perspektif Hukum, 18(2), 175-202.

Purnomo, B., & Gunarto, G. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 45-52.

Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100-107

Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43317.

Ramadhany, M., & Hapsari, I. (2021). Mekanisme Diversi Terhadap Anak Pecandu Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Justiciabelen, 3(2), 1-10.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Santriati, A. T. (2020). Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. El Wahdah, 1(1), 1-13.

Sari, D. Y., Suartini, S., & Flambonita, S. (2023). Perlindungan anak selaku korban perkosaan yang melakukan aborsi. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(1), 36-50.

Sarutomo, B. (2021). Penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana pencurian di kabupaten demak. International Journal of Law Society Services, 1(1), 56-63.

Siburian, M., & Maendrofa, A. (2021). Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 100-106.

Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria, 3(1), 52-57.

Soekanto, S & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono S. & Abdurrahman, (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RinekaCipta

Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.

Suhariyono, A. R. (2018). Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615-666.

Sukarno, S. (2019). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Unizar Law Review (ULR), 2(2), 190-202.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Tang, A. (2020). Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Al-Qayyimah, 2(2), 98-111.

Tarigan, F. A. (2015). Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan. Lex Crimen, 4(5), 104-112

Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.

Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Wiyono, R. (2022). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yudiansyah, M. (2013). Penerapan Diversi dan Restorative Justice sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada tahap Penyidikan di Polresta Pontianak Kota. Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(5), 10576.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i1.260

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.