Tinjauan Hukum terhadap Peran Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa
Abstract
Corruption in the procurement of goods and services is a serious concern in many countries, including Indonesia. In this context, the role of the Commitment Making Officer (PPK) has a significant impact on the integrity and transparency of the procurement process. This research provides a legal review of the role of PPK in corruption crimes in the procurement of goods and services in Indonesia. The method used in this research is the normative juridical approach method. The approaches used in this type of normative research are statutory approaches and conceptual approaches. Types and sources of data used as research materials primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of the study found that Presidential Regulation No. 12 of 2021 authorizes PPK by prohibiting the practice of bribery, but the limits of PPK's authority are regulated by Article 52 Paragraph (2) and LKPP Circular Letter No. 8 of 2020. PPK's responsibilities include aspects of administrative and civil law, with the core of criminal liability focused on procurement law violations involving abuse of authority for personal or collective gain, harming the state. PPK's criminal liability involves individual fault, subjective fault, and the role of other parties in the procurement, including the Budget User (PA) and the Budget User Authority (KPA).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Arti kata tanggung jawab. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tanggung%20jawab
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia "terlibat." Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Diakses pada: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/terlibat
Belinfante, A. D., et al. (2012). Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Belanda. (Edisi ke-17). DeventerKluwer.
Cambridge Dictionaries Online. (2023). Engage. Cambridge University Press & Assessment. Diakses pada: https://dictionary.cambridge.org/us/dictionary/english/engage
Hadjon, P. M., Djarmiati, T. S., Addink, G. H., ten Berge, J. B. J. M., & University Press, G. M. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ibrahim, J. (2010). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Istiqlallia, N. F., Ardelia, R., & Ramadhanti, P. (2020). “Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Perspektif, 25(2).
Kukuh Galang Waluyo. (November 2022). Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-unsurnya. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tersedia pada: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html
Mahardhika, V. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1).
Merriam-Webster. (2023). Engage. Merriam-Webster's Collegiate Dictionary. Diakses pada https://www.merriam-webster.com/dictionary/engage
Metasari, Y. (2022). Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Sasana, 8(1).
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pusat Edukasi Antikorupsi. (2020). Modul Materi Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pusat Edukasi Antikorupsi. (Mei 2022). Kenali Dasar Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Tersedia pada: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220510-kenali-dasar-hukum-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia
Ridwan, H. R. (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suratman, Hayat, & Salamah, U. (2019). Hukum dan Kebijakan Publik. Bandung: PT Refika Aditama.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-undang jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Van Sliedregt, E. (2012). The curious case of international criminal liability. Journal of International Criminal Justice, 10(5), 1171-1188.
Wana Alamsyah. (Tahun 2020). Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020. Indonesian Corruption Watch. Tersedia pada https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/210101-Tren%20Penindakan%20Korupsi%20Tahun%202020.pdf
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i2.265
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.