PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA TRANSPORTASI UDARA AKIBAT DELAY MANAGEMENT MASKAPAI NIAGA BERJADWAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azheri, B. (2010). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate social responsibility) Dalam Kegiatan Pertambangan Di Sumatera
Barat. Universitas Brawijaya, Malang.
David, F. R. L. W. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara Atas Keterlambatan
Penerbangan. Jurnal Kertha Semaya, 8(3).
Fuady, M. (1994). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku II. Bandung: Citra Aditya Bakti.
________. (2013). Konsep Hukum Perdata. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Hernoko, A. Y. (2011). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Kamaluddin, R. (2013). Ekonomi transportasi: karakteristik, teori, dan kebijakan. Ghalia Indonesia.
Khairandy, R. (2016). Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta, FH UII Press.
Larisang, & Agusta, R.. (2015). “Analisa Faktor Penyebab Keterlambatan Kedatangan Dan Pemberangkatan Pesawat Udara (Studi
Kasus Pada Bandara Hang Nadim Batam),” Jurnal Iltek, 10 (April), 1309–1315.
Martono H.K. (2013). Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional. Jakarta: Penerbit Rajawali Persada.
________. (2017). Hukum Udara Angkutan Udara Dan Hukum Angkasa, Bandung: Alumni.
________ & Pramono, A. (2013). Hukum Udara Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. (1998). Hukum Pengangkutan Darat dan Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
________. (2018). Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia
Pohajow, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan. Lex Privatum, 4(6).
Purba, H. (2005). Hukum pengangkutan di laut: perspektif teori dan praktek. Pustaka Bangsa Press.
Purbacaraka, P. (2010). Perihal Kaedah Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor176/Pdt.G/2019/PN Ptk
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 85/PDT/2020/PT PTK
Rudi Azis dan Asrul. (2016). Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi. Yogyakarta: Deepublish.
Ryana Aryadita Umasugi dan Kurnia Sari Aziza. (September, 2018). “Penumpang Tak Dapat Kursi di Pesawat, Ini Penjelasan
Lion Air.” Kompas. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/19072461/viral-penumpang-tak-dapat-kursi-dipesawat-
ini-penjelasan-lion-air.
Salim, H. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
________. (2008). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Samsul, I. (2004). Perlindungan konsumen: kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum,
Pascasarjana.
Satjipto Raharjo. (1980). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
________. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sinta Uli. (2016). Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport, Angkutan Laut, Angkatan Udara, Medan: USU Pers.
Soegijatna Tjakranegara. (1995). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. (1989). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
________& Sri Mamudji. (2006). Рeneӏitian Hukum Nоrmatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindо Рersada.
Sudikno Mertokusumo. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Toto Tohir Suriaatmadja. (2006). Masalah Dan Aspek Hukum Dalam Pengangkutan Udara Nasional. Bandung: Mandar Maju.
Wahyu Sasongko. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Wiradipradja, E.S. (1989). Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Nasional dan Internasional. Yogyakarta:
Liberty.
Zazili, A. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional (Doctoral dissertation,
program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i2.269
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.