Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. (2003). Kejahatan terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.
____________. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
____________. (2012). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Afthonul Afif. (2015). Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Agus Rusianto. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Alweni, M. K. (2019). Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 Kuhp. Lex Crimen, 8(3).
Arif Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: CV Akademika Pressindo.
Bambang Waluyo. (2012). Viktimologi perlindungan korban dan saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Dwiati, I. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana (Disertasi). Universitas Diponegoro.
Hanafi Amrani & Mahrus Ali. (2015). Hukum Pidana. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Hari Subeno. (2019). Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Tesis Pascasarjana). Universitas Krisnadwipayana.
Ishaq. (2020). Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo.
Lamintang. (1998). Delik-delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Bandung.
Leden Marpaung. (2008). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Mohammad Kenny Alweni. (2019). Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 Kuhp. Lex Crimen, 8(3).
Muladi & Barda Nawawi A. (1984). Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nugroho, A. S., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Tinjauan kriminologis tindak premanisme oleh pengamen di simpang lima kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-19.
Nursariani Simatupang & Faisal. (2017). Kriminologi. Medan: Pustakaprima.
Philip M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat (Disertasi). Universitas Airlangga.
Prasetyo Teguh. (2016). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Satjipto Raharjo. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
SESAR, M. J. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik (Skripsi). Universitas HKBP Nommensen.
Sholehudin Umar. (2011). Hukum dan keadilan masyarat perspektif kajian sosiologi hukum. Malang: Setara Press.
Sinar. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Disertasi). Universitas Hasanuddin.
Siswanto Sunarso. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Siswanto Sunarso. (2014). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Siswanto Sunarso. (2015). Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soedikno Mertokusumo. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Talinusa, S. C. (2015). Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Melalui Sarana Internet Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Lex Crimen, 4(6).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Widodo. (2017). Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i2.271
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.