Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Outsourcing Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Asmirawati, N. (2011). “Pekerja Outsourcing Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Legislasi Indonesia, Terakreditasi,(Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Vol. 8 No. 3 September 2011).
Atiyah, P. S. (1979). Hukum Kontrak. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1138.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2098.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Surat Keputusan Menteri Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Khakim, A. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Meuwissen, D. H. M. (1977). The Relationship between International and Municipal Law and Fundamental Rights. Netherlands International Law Review, 24(1-2), 189-204.
Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Radbruch, Gustav. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (1946). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1-11.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4279.
Sjahputra, I. T. (2009). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Harvarindo.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Widyaningsih, R. G., & Kartasapoetra, G. (1982). Pokok-Pokok Hukum Perburuhan. Bandung: Armico.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i1.148
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.