Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan

Muhammad Alfatah, Anne Gunawati, Wira Pranciska

Abstract


One of the obligations of a Notary is to read the deed before the audience that must be done by a Notary (Article 16 paragraph (1) letter m Laws Notary Department). The method used in this studys a normative juridical approach supported in an empirical juridical. The data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. For data analysis performed with qualitative juridical analysis method. The author can conclude that: due to the deed not read by a Notary can be subject to responsibility, namely civil responsibility. This is the deed has decreased in quality, the position of the deed is lower in strength as a means of proof, the previous one is complete and perfect is the beginning of proof, the proof power cannot prove anything

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. (2014). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Ali, Zainuddin. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arikunto, S. (1992). Prosedur Penelitian. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Budiono, H. (2007). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djojodirdjo, M. (1992). Perbuatan melawan hukum: tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hadi, M. (1991). Pembatalan Isi Akta Notaris dengan Putusan Hakim. Varia Peradilan Tahun VI Nomor, 72, 142-143.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Rubekti dan R. Tjitrosidibio. (2001). Jakarta: Pradnya Paramita.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1440.K/PDT/1996 tanggal 30 Juni 2008 jucto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 320/Pdt/1995/PT.Smg tanggal 20 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal Nomor 08/Pdt.G/1994/PN.Slw cxxiv tanggal 3 Januari 1995.

Mardalis. (2010). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Jabatan Notaris Di Indonesia. s.1860-3, mb. 1 Juli 1860. (Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3))

Prodjodikoro, W. (1984). Perbuatan Melanggar Hukum dipandang dari sudut hukum perdata. Bandung: Sumur Bandung.

Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Salim, H., & Abdulah, H. (2007). Perancang Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, D. (2009). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisis Putusan Mhkamah Agung Nomor 1440. K/PDT/1996) (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Tjoanda, M. (2010). Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Sasi, 16(4).

Tobing, Lumban G. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Bandung: Prima Sentosa.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i1.150

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.