Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. (2014). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Ali, Zainuddin. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arikunto, S. (1992). Prosedur Penelitian. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Budiono, H. (2007). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djojodirdjo, M. (1992). Perbuatan melawan hukum: tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hadi, M. (1991). Pembatalan Isi Akta Notaris dengan Putusan Hakim. Varia Peradilan Tahun VI Nomor, 72, 142-143.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Rubekti dan R. Tjitrosidibio. (2001). Jakarta: Pradnya Paramita.
Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1440.K/PDT/1996 tanggal 30 Juni 2008 jucto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 320/Pdt/1995/PT.Smg tanggal 20 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal Nomor 08/Pdt.G/1994/PN.Slw cxxiv tanggal 3 Januari 1995.
Mardalis. (2010). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Jabatan Notaris Di Indonesia. s.1860-3, mb. 1 Juli 1860. (Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3))
Prodjodikoro, W. (1984). Perbuatan Melanggar Hukum dipandang dari sudut hukum perdata. Bandung: Sumur Bandung.
Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Salim, H., & Abdulah, H. (2007). Perancang Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, D. (2009). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisis Putusan Mhkamah Agung Nomor 1440. K/PDT/1996) (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Tjoanda, M. (2010). Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Sasi, 16(4).
Tobing, Lumban G. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Bandung: Prima Sentosa.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i1.150
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.