Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Bachar, Djazuli. (1995). Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum Dan Penegakan Hukum, Jakarta: Akademika Pressindo.
Badrulzaman, Mariam Darus. et.al. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Fuady, Munir. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.
_____________. (2014). Hukum Pailit Dalam Teori & Praktek. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. (1991). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT Gramedia.
Ibrahim, Jhonny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Peninjauan Kembali Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung No. 951K/Sip/1974
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 397K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran No. 4 Tahun 1975
Muhammad, Abdulkadir. (1990). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura. Lembaran Negara No. 99, Tambahan Lembaran Negara No. 1441.
Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan. Lembaran Negara No. 87, Tambahan Lembaran Negara No. 3761.
Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 3790.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara No. 107, Tambahan Lembaran Negara No. 2699.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara No. 131, Tambahan Lembaran Negara No. 4443.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara No. 168, Tambahan Lembaran Negara No. 3889.
Ruslan, Rosady. (2008). Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sembiring, Sentosa. (2006). Hukum Kepailitan Dan Peraturan Perundang-undangan Yang Terkait Dengan Kepailitan, Bandung: CV Nuansa Aulia.
Sinaga, Syamsudin M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: PT Tatanusa.
Soerjopratikjo, Hartono. (1994). Hutang Piutang Perjanjian Pembayaran Dan Pinjaman Hipotik. Yogyakarta: PT. Mustika Wikasa.
Subekti, R. (1989). Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Supomo, R. (1986). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/1964 tanggal 22 Januari 1964 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04/1975 tanggal 1 Desember 1975
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. (1989). Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Suyatno, Anton. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana.
Tumbuan, F. B. (2001). Pokok-Pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor: 1/1998, dalam Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Editor: Rudhi A. Lontoh, Bandung: Alumni.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i1.151
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.