Pengaturan dan Prospek Implementasi Gugatan Perwakilan (Class Action) di Indonesia
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Akhmad Santoso, “Gugatan Class Action di Indonesia”, Artikel dalam Harian Kompas tanggal 5 Mei 1997.
Chaidir Ali. (1988). Responsi Hukum Acara Perdata. Bandung: Armico
Ibrahim dan Jhonny, 2006, teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I, Cet ke-V, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Johannes Gunawan, dkk. (2002). Konstruksi Yuridik Gugatan Class Action, Makalah pada Seminar Sehari Tentang Class Action yang diselenggarakan oleh PEMDA Jabar bekerja sama dengan Law Office Nasar Ambarita. Bandung
Nico Ngani. Class Action Dalam Wacana Hukum Nasional, disampaikan dalam Diskusi Mahasiswa LPM Keadilan, Yogyakarta, Tanggal 11 September 1997.
Nico Ngani. (1998). Kemungkinan Penerapan Class Action di Indonesia, Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Society for Human Rights Studies. Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo. (1996). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Sudikno Mertokusumo. (1997). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Tresna, M. (1983). Komentar Terhadap HIR. Jakarta: Pardnya Paramita
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yahya Harahap, M. (2002). Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara, Medan
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v1i2.156
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.