Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan

Andreas Subiakto, Yurisa Martanti, Andrea Septiyani

Abstract


Land certificate has an important role for the person concerned. The legal certainty of the certificate applicant is based on the state land that was formerly controlled by PT. Kereta Api Indonesia and the concept of legal protection for holders of title certificates issued based on state land rights. The Kebonharjo community as certificate holders have not received legal protection based on Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration. The method used in this research is with socio-legal research approach that comes from collecting data obtained from primary data and secondary data, then analyzed by qualitative analysis method. The research found that the holders of land rights certificates issued based on state land PT. KAI still has not received legal protection because it still uses a negative publicity system (positive elements). Regarding the concept of legal protection for holders of land rights certificates issued based on state land rights, it must be in accordance with the philosophy of Pancasila Law as the basis for realizing the values of justice for the parties and achieving legal protection for land rights holders

Keywords


Legal protection, Land certificate, Land rights

Full Text:

PDF

References


Agrarische Wet 1870 (Undang-undang Agraria).

Chepy, Ari. (Juni, 2016). “Kuasa Hukum Warga Kebonharjo Upayakan Kemenangan SHM Lewat Jalur Hukum.” Tersedia di: http://semarangpedia.com/kuasa-hukum-warga-kebonharjo-upayakan-kemenangan-shm-lewat-jalur-hukum/

Daliyo, J.B. et al. (1983). Hukum Agraria I, Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Prenhallindo.

Fea, Dyra Radhite Oryza, (2016). Buku Pintar Mengurus Sertifikat Tanah Rumah & Perizinannya. Yogyakarta: Buku Pintar.

Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta, Gadjah Mada University.

Harsono Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelakanaannya. Jakarta: Jambatan.

Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.

Hartanto, Andy. (2014). Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: LaksBang Justitia.

Hermit, Herman. (2004). Cara memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda. Bandung: Mandar Maju.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (Tanpa Tanggal). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Kurniati, Nia. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT. Refika Aditama.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara. Lembaran Negara Tahun 1953, Nomor 14. Tambahan Lembaran Negara Nomor 362.

Republik Indonesia. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960, Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Republik Indonesia. Undang-undang nomor 5 tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Lembaran Negara Tahun 1967, Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823.

Republik Indonesia. Undang-undang nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 35. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380.

Saleh, K. Wantjik. (1990). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saly, Jeane Neltje. (2007). Penelitian Hukum Pemanfaatan Hak Atas Tanah Dalam Hubungannya Dengan Usah Tani. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Santoso, Urip. (2007). Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. dan Sri Mamudji. (1995). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soemardjono, Maria S.W. (2006). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Sumardjono, Maria S.W. (September 1997). “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah.” Seminar Nasional Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak-pajak Yang Terkait: Suatu Proses Sosialisasi dan Tantangannya. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Badan Pertanahan Nasional.

Zein, Ramli. (1995). Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta: Rineka Cipta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i2.162

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.