Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agrarische Wet 1870 (Undang-undang Agraria).
Chepy, Ari. (Juni, 2016). “Kuasa Hukum Warga Kebonharjo Upayakan Kemenangan SHM Lewat Jalur Hukum.” Tersedia di: http://semarangpedia.com/kuasa-hukum-warga-kebonharjo-upayakan-kemenangan-shm-lewat-jalur-hukum/
Daliyo, J.B. et al. (1983). Hukum Agraria I, Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Prenhallindo.
Fea, Dyra Radhite Oryza, (2016). Buku Pintar Mengurus Sertifikat Tanah Rumah & Perizinannya. Yogyakarta: Buku Pintar.
Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta, Gadjah Mada University.
Harsono Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelakanaannya. Jakarta: Jambatan.
Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.
Hartanto, Andy. (2014). Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: LaksBang Justitia.
Hermit, Herman. (2004). Cara memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda. Bandung: Mandar Maju.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (Tanpa Tanggal). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Kurniati, Nia. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT. Refika Aditama.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara. Lembaran Negara Tahun 1953, Nomor 14. Tambahan Lembaran Negara Nomor 362.
Republik Indonesia. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960, Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Republik Indonesia. Undang-undang nomor 5 tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Lembaran Negara Tahun 1967, Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823.
Republik Indonesia. Undang-undang nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 35. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380.
Saleh, K. Wantjik. (1990). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saly, Jeane Neltje. (2007). Penelitian Hukum Pemanfaatan Hak Atas Tanah Dalam Hubungannya Dengan Usah Tani. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Santoso, Urip. (2007). Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S. dan Sri Mamudji. (1995). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemardjono, Maria S.W. (2006). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Sumardjono, Maria S.W. (September 1997). “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah.” Seminar Nasional Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak-pajak Yang Terkait: Suatu Proses Sosialisasi dan Tantangannya. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Badan Pertanahan Nasional.
Zein, Ramli. (1995). Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta: Rineka Cipta.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i2.162
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.