Tanggungjawab Hukum Notaris Terhadap Pembatalan Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Guna Bangunan
Abstract
Full Text:
PDFReferences
R. Subekti. (1982). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung : PT. Intermasa.
Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi. (2002). Metodologi Penelitian. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Ronny Hanitijo Soemitro. (1988). Metodologi Penelitian dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Irawan Soehartono. (1999). Metode Peneltian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Ahmad Muliadi. (2014). Buku Panduan Penulisan Disertasi dan Tesis. Jakarta: Universitas Jayabaya.
R. Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Bandung: Bina Cipta.
Herlien Budiono. (2004). “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak.” Majalah Renvoi, edisi I, No 10.
Sudikno Mertokusumo. (2004). “Arti Penemuan Hukum.” Majalah Renvoi, edisi I, No 12.
DepDikBud-Balai Pustaka. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Wirjono, P. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Republik Indonesia. Undang-undang Dasar 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v5i1.183
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.