Kepastian Hukum Bagi Persekutuan Komanditer Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Menggunakan Nama Sekutunya
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ali, Chidir. (2015). Badan Hukum, Bandung: PT Alumni
Asikin, Zainal dan L. Wira Pria Suhartana. (2016). Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: Prenadamedia Group
Badan Pusat Statistik. (2017). Hasil Pendaftaran Usaha/Perusahaan Sensus Ekonomi 2016. Jakarta: Badan Pusat Statistik
Chomzah, Achmad. (2002). Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka
Hartono, Sunaryati. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni
Herlina (2009). Analisis Mengenai Kepemilikan Tanah Dengan Status Hak Guna Bangunan Oleh Persekutuan Komanditer (CV) di Kabupaten Bekasi, Jakarta: Magister Kenotariatan Universitas Indonesia
Ilmar, Aminuddin. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Ismaya, Samun. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu
Kansil, C.S.T. (1979). Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara Baru
Mulhadi, (2010). Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Hukum di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia
Parlindungan, A.P. (1990). Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju
Purwosutjipto, H.M.N. (2007). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-bentuk Perusahaan, Jakarta: Djambatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.51043/PP/M.VIA/4/2014 tanggal 4 Maret 2014.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk CV
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik. (2008). Hukum Tata Ruang, Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa
Santoso, Urip. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cetakan Pertama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Setiawan, Yudhi. (2009). Instrumen Hukum Campuran Dalam Konsolidasi Tanah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Tutik, Titik Triwulan. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group
Wantu, Fence M. (2011). Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Widjaya, IG. Rai. (2005). Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Jakarta: In Saint Blanc
Wikipedia. (September 2019). “Badan Usaha”. Tersedia di: https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Yudhi Setiawan, Boedi Djatmiko Hadiatmodjo dan Imam Ropii. (2017). Hukum Administrasi Pemerintahan (Teori dan Praktek), Depok: PT Rajagrafindo Persada
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v6i1.192
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.