PROTOKOL NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN

Nursya A, Harwitasari Harwitasari

Abstract


Notaris sebagai pejabat umum, berdasarkan Pasal 1 UUJN (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004), wajib memelihara protokol notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJNP). Minuta akta dalam protokol notaris merupakan alat bukti tertulis yang autentik sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu dibuat berdasarkan undang-undang (UUJN) oleh pejabat yang berwenang dalam wilayah jabatannya, yaitu notaris. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doktrinal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1868 BW maupun terhadap tata cara pembuatan akta dalam UUJN, maka akta autentik berupa minuta akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Dalam hal demikian, notaris bertanggung jawab kepada para pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW, yang dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi berupa bunga dan biaya yang diajukan melalui peradilan perdata. Sementara itu, sanksi dalam UUJN diatur dalam Pasal 84 juncto Pasal 85, berupa sanksi administratif.

Keywords


Notaris, akta otentik, pembuktian

Full Text:

PDF

References


Ahmad Ali, (1999), Asas-Asas Pembuktian, Jakarta: Prenada.

Andi Hamzah, (2001), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia

Andi Zainal Abidin Farid, (1987), Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Bandung: Alumni

Bambang Waluyo, (1996), Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

G. W. Paton. (1964), A Text Book of Jurisprudence. Oxford: Clarendon Press

G.H.S. Lumbun Tobing, (1996), Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga

H. Riduan Syahrani, (2004), Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie, (2014), Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: PT Refika Aditama

Harahap, M. Yahya, (2002), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika

Lucas, Jerry (2017). "Notaries in Ancient Sumer, 3300 BC", tersedia di https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_notaris#cite_ref-3

R. Soegondo Notodisoerjo, (1993), Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata, (1983), Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.

Sir Roland Burrows. (1952), Phipson on the Law of Evidence. Ninth Edition, London: Sweet & Maxwell Limited

Soedikno Mertokusumo, (2002), Hukum Acara Perdata, Yokyakarta: Liberty

Soetarjo Soemoatmodjo, (1986), Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang, Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo, (1982), Kuliah Hukum Acara Perdata untuk Program S-II Hukum Keperdataan, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada

Suharwadi K Lubis, (1994), Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Tim Pustaka Phoenix, (2009), Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, Jakarta: Pustaka Phoenix

Tufiqul Hulam, (2002), Reaktualisasi Alat Bukti Tes DNA, Yogyakarta: UII Press

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v11i2.287

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.