Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat: Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Linda Martha Dona, Yurisa Martanti

Abstract


This research aim to examined how recognition of communal land set in the UUPA already recognized, but is still followed by certain conditions, it is often conflict between the holders of customary rights land by the government. This research is normative juridical empirical. Data collection techniques using literature study refers to the laws and regulations. Analysis data using juridical qualitative data analysis, data were obtained from the research literature and field research through library research and interviews, then analyzed with empirical juridical approach/sociological and methods of thinking inductive. The results showed that the customary rights sultan Taha Syariffuddin not recognized in the laws and regulations and local authorities for not fulfill the requirements, so efforts to completion of conflict heirs of the Sultan Taha Syariffudin with PT LAJ not have bargaining power over that required recognition and legal protection of the traditional rights on lands of indigenous communities have not been granted by the local government as well as the laws.


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Abdurrahman, Muslan, Sosiologi Dan Metode Penelitian Hukum, Penerbit UMM Press, Malang, 2009.

Achmad, Ali Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2002.

A.P Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung 1984

Bambang, Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan, Jakarta, Rajawali Pers, Cetakan I, 2013.

Bambang waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta1991

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983

Boedi Harsono Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah 1995

Chandra, Sertifikat Kepemilikan Atas Tanah, Jakarta, Grasindo, 2005.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002

Eddy Ruchiyat, Politik Nasional Sampai Orde Baru, Bandung Alumni bandung 1984,

Friedmann, W, Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Ginsberg, Morris, Keadilan Dalam Masyarakat, Bantul, Pondok Edukasi, 2003.

H.S, Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.

---, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

Haar, B. Ter, Azas-Azas dan Susunan Hukum Adat, Pradnja Paramita, Jakarta, 1960.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya (Jilid I), Djambatan, Jakarta, 1999.

Hartini, K.S.. Buku Saku PKL: Sistem Pengelolaan Hutan Tanaman Industri. Program Studi Kehutanan. Fakultas Pertanian. Universitas Sumatera Utara. Medan,2010.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003

Ibrahim, Johnny, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty,Jogjakarta : 1981

Iskandar, Jakub, 2000. Konservasi Keanekaragaman Hayati. journal Ilmiah Kehati Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Juni-Juli 2000

JJJ.U Wuisman dengan Penyunting M.Hisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Jilid 1 Bandung

John.M. Echlosdan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris, Penerbit Gramedia, Jakarta, 1996

Kartasapoetra, G, Masalah Pertanahan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Koentjaraningrat, Kebudayaan Metaliteit dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta, 1982

Maria SW Soemardjono, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agrari,Yogyakarta. Liberty, 1982.

Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Juni 2001

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

M.Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian: Mahar Madju, Bandung1994

Muhammad Bakri hak menguasai Tanah oleh Negara ,Paradigm Baru Untuk Reformasi Agraria, Edisi Revisi, universitas Brawijaya Press(UB Press) malang 2011,

Muhammad Yamin dan Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria,: Pustaka Bangsa Press Medan

Parlindungan. A.P, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan sembilan, Bandung, CV. Mandar Maju, 2008

Perangin-angin Efendi, Praktek Permohonan Hak atas tanah, Rajawali, Jakarta, 1991.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2007.

Rikardo Simarmata, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta, 2006,

Salindeho John, Manusia, Tanah, Hak, Dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Santoso, Urip, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2011.

S Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Mandar Maju, Bandung 1991

Siregar, Tampil Anshari, Pendalaman Lanjutan Undang-Undang Pokok Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.

Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan ke-3, Penerbit Rineka Cipta. Jakarta, 2002

Sudikno Mertokusumo, , Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogjakarta, 2003

Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty

Suyud Margono.ADR (Alternative Dispute Resolution) Dan Arbitease Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarat, 2000

Sumardi Basuki, Diklat Kuliah Asistensi, Hukum Agraria, Yogyakarta Universitas Gadjah Mada, 1977

Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003

Sacipto Raharjo, Membengun dan Merombak Hukum Indonesia, Sebuah pendekatan lintas disiplin, , Genta Publishing Yogyakarta2009

Sudjipto, Prona Persertifikatan Tanah secara massal dan penyelesaian Sengketa tanah yang bersifat Strategis Yogyakarta Liberty 1987

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif,: Raja Grafindo Persada, Jakarta 1995

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum , Binacipta, Bandung

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), Hlm, 6

Soebakti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1998.

Sodiki, Achmad, 40 Tahun Perjalanan UUPA, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Brawijaya, Malang, 1999.

Sofwan, Masjchoen, Sri Soedewi, Hukum Perdata, Hukum Benda, Yogyakarta, Liberty, 2004.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia 1990.

Takdir Rahmadi,Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Wargakusumah, Hasan, Hukum Agraria I, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982

W.Friedman, Teori dan Filsafat Umum, Raja Grafindo, Jakarta

Zain, Alam Setia, Aspek Pembinaan Hutan Dan Sertifikasi Hutan Rakyat, Rineke Cipta, Jakarta, 1998.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No 41 Tahun1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang Bentuk pengelolaan sumber daya alam

TAP MPR No XVII/1998 tentang Hak Asasi (HAM

Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976 tanggal 13 Januari 1976 tentang sinkronisasi pelaksanan tugas bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum,

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015

Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penanganan Masalah Pertanahan Kepala Bandan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 34 tahun 2007, Petunjuk Teknis No. 05/ Juknis/D.V/2007

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993.

Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tentang kelompok Minoratas dan masyarakat hukum adatDeklarasi PBB tentang Pengakuan Hak-Hak M asyarakat Adat. Yang disahkan Pada 13 September 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v1i2.154

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.