Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
This study aims to examine that the Corruption Eradication Act, there are difficulties or obstacles in knowing the amount of funds from the results of criminal acts of corruption. Therefore, the Supreme Court issued a guideline in the Supreme Court Regulation Number 5 of 2014 concerning Criminal Additional Substitution in the Case of Corruption Crime. The provisions of the Supreme Court Regulation are intended to complement the weaknesses and shortcomings of the provisions of Article 18 of Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption. This study uses normative data with primary and secondary law data sources. Data collection techniques in this study are observation, documentation and literature study. The data collected is analyzed qualitatively. Found that the execution of substitute money based on a decision that has legal force remains contained in Article 9 of the Republic of Indonesia Supreme Court Regulation Number 5 of 2014. The results of the auction of state booty, according to Article 9 of the Regulation of the Minister of Finance Number 03 / PMK.06 / 2011 governing the handling of state spoils, are
given full power to the service office to deposit into the state treasury as Non-Tax State Revenue in the form of general acceptance of the Prosecutor’s Office within 3 (three) months and can be extended for a maximum of 1 (one) month
Full Text:
PDFReferences
Harahap, M. Yahya. (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanto, H. (2017). Korupsi Perbuatan Tak Bermoral Menjatuhkan Wibawa Bangsa dan Merampas Kesejahteraan Rakyat. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Indonesia Corruption Watch. (2019). “ICW : Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 Turun Drastis” Dikutip dari https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-35553253/icw--penindakan-kasus-korupsi-tahun-2019-turun-drastis.
Iskandar, D. (2018). Peningkatan Pengawasan Keuangan Daerah: Salah Satu Upaya Preventif Korupsi Di Tingkat Lokal. Ekomadania: Journal of Islamic Economic and Social, 1(2), 177-191.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2011). Pendidikan Anti Korupsi. Jakarta: Kemdikbud
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Liu, Cheol dan John L. Mikesell. (2014). “The Impact of Public Officials’ Corruption on the Size and Allocation of U.S. State Spending.” Public Administration Review, Vol. 74, Iss. 3.
Muladi. (2005). “Konsep Total Enforcement Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Seminar Nasional: Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasannya. Jakarta: Lemhanas RI dan ADEKSI-ADKASI.
Pasaribu, O. L. H., Jauhari, I., & Zahara, E. (2017). “Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan).” Jurnal Mercatoria, 1(2)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER009/A/JA/01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER006/A/JA/3/2014 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-009/A/Ja/01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Ramiyanto. (2014). “Penghapusan Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal
Legislasi Indonesia, Vol. 11
Seligson, Mitchell A. (2002). “The Impact of Corruption on Regime Legitimacy: A Comparative Study of Four
Latin American Countries.” The Journal of Politics. Vol. 64, No. 2.
Smith, K., (2017). White‐Collar Crime. The Wiley‐Blackwell Encyclopedia of Social Theory.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Transparency Internasional. 2019. Indeks Persepsi Korupsi. Diperoleh dari: https://www.transparency.org/
en/cpi/2019
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nation Against Corruption 2003
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v14i1.143
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.