Upaya Penegakan Hukum Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Josua Nainggolan

Abstract


Upaya pemulihan aset hasil curian akibat tindak pidana korupsi selalu bukan pekerjaan yang mudah. Hal ini dikarenakan para pelaku korupsi memiliki banyak akses yang luas dan sulit dijangkau dalam hal persembunyian atau pencucian uang. Pengembalian aset hasil curian hasil korupsi semakin sulit dilakukan karena yang disebut save haven telah melewati batas wilayah negara dan sebagai kejahatan terorganisir, bahkan korupsi seringkali melibatkan korporasi sebagai pelakunya. Metode penelitian menggunakan model hukum normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pengaturan dan kedudukan jaksa dalam upaya pengembalian kekayaan negara akibat tindak pidana korupsi memegang peranan yang sangat penting. Jaksa sebagai pengacara negara memiliki peran untuk menegakkan hukum dengan mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan di bidang sipil sebagaimana diatur oleh peraturan perundangundangan dalam rangka menjaga ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta sipil hak rakyat


Full Text:

PDF

References


Candra, A. D. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal Bppk, 11.

Djufri, D., Kesuma, D. A., & Afriani, K. (2020). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 120-132.

Fahruddin, A. (2013). Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat). Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(3), 209892.

Haswandi, H. (2017). PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKU DAN AHLI WARISNYA MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 145-172.

Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislatif, 168-179.

Musahib, A. R. (2015). Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi (Doctoral Dissertation, Tadulako University).

Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2019). Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum Dan Ius Constituendum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 369-378.

Panggabean, H. P. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi: Teori, Praktik, Dan Yurisprudensi Di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.

Sofwan, S. V., & Sulastri, T. (2019). Peran Pusat Pemulihan Aset Di Kejaksaan Negeri Bandung. Akurat| Jurnal Ilmiah Akuntansi Fe Unibba, 10(3), 151-165.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Yulia, R. (2019). Hakikat Pengembalian Kerugian Negara; Sebuah Penghukuman Buat Pelaku Atau Pemulihan Bagi Korban?. Lex Lata, 1(2




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v15i1.204

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.