Upaya Penegakan Hukum Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Candra, A. D. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal Bppk, 11.
Djufri, D., Kesuma, D. A., & Afriani, K. (2020). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 120-132.
Fahruddin, A. (2013). Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat). Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(3), 209892.
Haswandi, H. (2017). PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKU DAN AHLI WARISNYA MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 145-172.
Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislatif, 168-179.
Musahib, A. R. (2015). Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi (Doctoral Dissertation, Tadulako University).
Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2019). Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum Dan Ius Constituendum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 369-378.
Panggabean, H. P. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi: Teori, Praktik, Dan Yurisprudensi Di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Sofwan, S. V., & Sulastri, T. (2019). Peran Pusat Pemulihan Aset Di Kejaksaan Negeri Bandung. Akurat| Jurnal Ilmiah Akuntansi Fe Unibba, 10(3), 151-165.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Yulia, R. (2019). Hakikat Pengembalian Kerugian Negara; Sebuah Penghukuman Buat Pelaku Atau Pemulihan Bagi Korban?. Lex Lata, 1(2
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v15i1.204
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.