Politik Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila

Ferdian Arie Bowo

Abstract


Terjadinya peristiwa-peristiwa yang bersifat fenomenal diantaranya perkembangan dunia yang saling ketergantungan (interdependency) dan saling terhubung (connected), maka negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang bertanggung jawab untuk menghadapi ancaman yang membahayakan negara dan bangsa. Peran serta aktif setiap warga negara dalam bentuk Bela Negara akan menentukan keberhasilan suatu bangsa dalam mengatasi implikasi negatif yang mengancam keberadaan negara. Ancaman yang berupa perubahan iklim, ketahanan pangan, energy, perdagangan manusia, organisasi kejahatan yang terorganisir dan kejahatan dunia maya merupakan contoh ancaman yang harus diatasi tidak hanya oleh negara namun juga diperlukan peran dari warga negara. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara sedangkan teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Konsep Bela Negara dalam Pertahanan Negara memerlukan suatu Badan Khusus Bela Negara yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang menyelenggarakan program Bela Negara sesuai yang diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta menumbuhkan semangat Nasionalisme Kader Bela Negara agar implementasi Bela Negara dapat berjalan dengan maksimal

Full Text:

PDF

References


Utari, I. S. (2019). Legal Crisis and Trends of Mass Violence in Indonesia. JILS, 4, 217.

Bresser-Pereira, L. C. (2008). Globalization, nation-state and catching up. Brazilian Journal of Political Economy, 28, 557-576.

Larosa, T. (2017). The Future Defense System for the Indonesian Nation State. Jurnal Pertahanan: Media Informasi ttg Kajian & Strategi Pertahanan yang Mengedepankan Identity, Nasionalism & Integrity, 3(3), 261-280.

Dewi, C. (2019). COMBATING Transnational Organized Crimes Within Asean Waters: Asean Way Vs. Rule Of Law. Padjadjaran Journal of International Law, 3(1), 29-48.

Jauhari, S. (2015) State’s Defense Education to Create Nationalism And Patriotism Attitudes Among Young Generation. Jurnal Civicus, 15(2).

Nurdiyana, N., & Prastini, E. (2020). Sinergitas Aktualisasi Bela Negara dan Kearifan Lokal dalam Meningkatkan Rasa Nasionalisme. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 2(2), 95-102

Bhakti, I. N. (2004). The transition to democracy in Indonesia: some outstanding problems. The Asia-Pacific: a region in transition, 195-206..

Reza, B. I. (2017). The total people's defense and security system: Issues related to state-sponsored militia in Indonesia. Indon. L. Rev., 7, 155.

Winters, J. A. (2014). Oligarchy and democracy in Indonesia. In Beyond Oligarchy (pp. 11-34). Cornell University Press.

Manihuruk, H. (2020). Strengthening the State Defense System of the Republic of Indonesia through Implementation of the State Defense Policy. NATAPRAJA, 8(2), 132-142.

Nanggala, A. (2020). Citizenship Education as a Democracy Learning for Students in Higher Education. IJECA (International J. Educ. Curric. Appl., vol. 3, no. 1, pp. 69–80.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v16i1.250

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.