Peranan Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional.
Abstract
Dalam dunia yang semakin terhubung, penyelesaian sengketa internasional menjadi sangat penting untuk menjaga perdamaian dan stabilitas antara negara-negara. Mahkamah Internasional (ICJ) memainkan peran yang signifikan dalam hal ini. Artikel ini mengkaji berbagai aspek penyelesaian sengketa, dengan fokus pada peran ICJ, serta metode alternatif penyelesaian sengketa yang melibatkan unsur pemaksaan dan kekerasan. Prinsip utama dalam hukum internasional tetap merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Upaya diplomatik dan negosiasi harus selalu menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik. Namun, ketika upaya damai gagal, penting untuk memahami metode alternatif penyelesaian sengketa yang mungkin melibatkan penggunaan kekuatan. Artikel ini membahas berbagai bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan kekerasan, seperti perang, tindakan bersenjata non-perang, retorsi, tindakan pembalasan, blokade damai, dan intervensi. Setiap metode ini memiliki implikasi dan konsekuensi yang berbeda dalam kerangka hukum internasional. Temuan dari penelitian ini menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran tentang hukum internasional dan mempromosikan penyelesaian sengketa secara damai. Ini juga menggarisbawahi perlunya memperkuat peran ICJ dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pencegahan dan penyelesaian konflik. Transparansi, akuntabilitas, dan pendidikan adalah elemen-elemen kunci dalam meningkatkan pemahaman dan kerjasama internasional untuk penyelesaian sengketa secara damai.
Full Text:
PDFReferences
Alter, K. (2014). The new terrain of international law: Courts, politics, rights. Princeton University Press.
Anis, A. A. (2018). Eksistensi Mahkamah Pengadilan Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 6(6).
Basuki, A. (2003). Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Penyelesaian Sengketa International. Jurnal Perspektif, 8(4).
Grossman, N. (2013). The normative legitimacy of international courts. Temp. L. Rev., 86, 61.
Jacob, M. (2012). Precedents: lawmaking through international adjudication. In International Judicial Lawmaking: On Public Authority and Democratic Legitimation in Global Governance (pp. 35-68). Berlin, Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg.
Johnny, I. (2008). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.
Kalalo, J. J. J. (2016). Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Imunitas Negara Melalui ICJ (International Court of Justice)/Mahkamah Internasional. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 98-109.
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3), 150-161.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (1996). Penemuan Hukum suatu pengantar. Yogyakarta: liberty.
Posner, E. A., & Yoo, J. C. (2005). Judicial independence in international tribunals. California law review, 1-74.
Rich, R. (1993). Recognition of states: the collapse of Yugoslavia and the Soviet Union. Eur. J. Int'l L., 4, 36.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 16. Jakarta: Rajawali Pers.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v13i1.257
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.