Perlindungan Hukum Hak Awak Kapal Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut

Thomas Narpati Hendrawan, Achmad Fitrian, Gatut Hendro Tri Widodo

Abstract


The shipping sector is one of the vital sectors in the transportation of people and goods, so in the implementation of shipping activities, workers who work on ships are called as Ship's Crew (ABK). According to Law Number 17 of 2008 on Shipping, crew members are ship’s crew members other than masters, what is meant by crew members are people who work or are employed on a ship by the ship’s owner or operator of the ship to carry out tasks on board according to their position listed in the seafarer’s book (monsterrol). Problems related to legal protection of the rights of crew members in implementing seafarer employment agreements are mostly disputes about termination while the employer does not provide severance pay due to the legal principle that applies to seafarer employment agreements is referring to specific legal principle, namely lex specialis derogate lex generalis. The results of the study show that the legal basis for making maritime labor agreements in principle refers to Book II Chapter 4 of the Indonesian Commercial Code concerning Seafarer Employment Agreements. Nevertheless, the provisions of seafarer employment agreements in the Indonesian Commercial Code refer further to the provisions of employment agreements in Chapter 7A Book III of the Indonesian Civil Code, furthermore, in the procedure for seafarer employment agreement, seafarer employment agreements must fulfil legal requirements such as work agreements in general, but there is a slight difference in that work agreements generally only have two subjects involved in a work agreement. In the making of a seafarer employment agreements between the employer and the ship's crew must be made before the Syahbandar and legal protection for the crew is regulated in the seafarer employment agreements where the Government Regulation on the Seamanship that the seafarer employment agreements requires minimum wages, leave, welfare, safety and other than that, if there is an industrial relations dispute, it can resolve through the bipartite and tripartite phase.


Keywords


Perlindungan Hukum, Anak Buah Kapal, Perjanjian; Legal Protection, Ship Crew, Seafarer Employment Agreement Kerja Laut

Full Text:

PDF

References


Adnyana, I. G. N. (2014). Penjatuhan sanksi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jurnal Cakrawala Hukum, 19(1), 29-38.

Akhyar, Z. (2016). Fungsi Negara Dalam Perjanjian Kerja Bersama Perburuhan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11), 930-938

Asnawi, M. N. (2018). Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 55-68.

Azis, A., Handriani, A., & Basri, H. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 10(1), 59-74.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Dadek, T. A., Jalil, H., Syahbandir, M., & Kadir, M. Y. K. A. (2023). Politik Hukum Penanggulangan Wabah (Covid-19) di Indonesia. Syiah Kuala University Press.

Damarsidi, H. R., Susiatiningsih, H., & Hanura, M. (2017). Analisis anomali kebijakan penempatan TKI: Eksploitasi tenaga kerja Indonesia sebagai anak buah kapal perikanan Taiwan. Journal of International Relations Universitas Diponegoro, 3(4), 40-48.

Dewi, G. (2018). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Djufri, A. T. (2020). Perjanjian Kerja Laut Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 212-218.

Drago, I. (2020). Analisis Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Perairan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(3), 67-82.

Fahrojih, I. (2016). Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional Malang: Setara Press

Hamzah, H. (2009). Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Hubungan Industrial. Risalah Hukum, 45-54.

Handojo, B., Purnomo, C., Astriawati, N., Dekanawati, V., & Artanti, S. N. A. (2022). Penilaian Kelaiklautan Kapal Dalam Rangka Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Meteor STIP Marunda, 15(2), 517-527.

Hasibuan, N. A., Purwangka, F., & Simbolon, D. (2020). Pemutakhiran Kurikulum Sertifikasi ANKAPIN I Berdasarkan STCW-F 1995. ALBACORE Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 4(3), 241-256.

Heru, J. R. (2006). Theory of Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Lasse, D., & Fatimah, F. (2016). Pelatihan keselamatan bagi anak buah kapal. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik, 2(2), 257-266.

Manihuruk, S. P. (2003). Perjanjian Kerja Laut Antara Pengusaha Kapal, Nahkoda Dan Anak Buah Kapal Di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Masitoh, K. H., & Sonhaji, S. (2016). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Awak Kapal Pada Pt Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-12.

Muhiddin, N. (2016). Efektivitas Perjanjian Kerja Laut Terhadap Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal (Abk). Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 5(1), 63-78.

Mustafa, A. (2016). Efektivitas Perjanjian Laut Antara Anak Buah Kapal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Al-Daulah Vol, 5(2), 256-267

Netanyahu, E. K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Laut Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Lex Administratum, 8(5), 54-63

Nola, L. F. (2017). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki)(Integrated Legal Protection For Migrant Workers). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), 35-52.

Nugraha, B. M., & Soeskandi, H. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Alfamart Sebagai Saksi Pencurian Barang. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 855-869.

Nugroho, S. S., Hilman Syahrial Haq, S. H., & Yulias Erwin, S. H. (2020). Hukum Mitigasi Bencana di Indonesia. Penerbit Lakeisha.

Parwita, I. P. H., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Buah Kapal pada Perusahaan Kapal Ikan di Pelabuhan Benoa Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 576-581.

Prabawa, T. H., & Saputera, J. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut Berdasarkan Pasal 395 Kuh Dagang (Analisis Yuridis Putusan No. 614 K/Pdt. Sus-PHI/2013). Jurnal Hukum Staatrechts, 4(1), 21-33.

Pramuditya, A. P., Karsona, A. M., & Singadimedja, H. (2020). Perlindungan hukum anak buah kapal dalam aspek kesejahteraan di bidang hukum ketenagakerjaan. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(2), 136-146.

Pratama, L. S. (2023). Prosedur Pergantian awak kapal (crew change) melalui PT Pelayaran Bahtera Adhiguna cabang Paiton. Jurnal Kemaritiman dan Transportasi, 5(1), 26-35.

Purba, H. (2023). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 13-19.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Saputra, S., & Sara, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli yang dibatalkan karena adanya gugatan pihak ketiga (Studi Kasus Putusan Nomor 800/PDT. G/2013/PN. DPS). CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 19-30

Sari, F., Rani, M., & Nuraini, L. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Buah Kapal yang tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut pada Kapal Ferry di Pelabuhn Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinng. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 1(2), 714-722.

Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6, 56-70

Siombo, D. M. R. (2013). Hukum perikanan nasional dan internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sitompul, R. (2015). Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Dalam Kontrak Kerja Dengan PT. Samudra di Belawan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 162-168.

Sitompul, R. (2015). Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Dalam Kontrak Kerja Dengan PT. Samudra di Belawan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 162-168.

Soedjono, W. (1987). Hukum Perjanjian Kerja Laut. Jakarta: Bina Aksara

Suyoko, M. G., & Az, M. G. (2021). Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 99-109.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Tarigan, T. M. (2023). Perlindungan Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut Perspektif Fatwa Majma’Al-Fikih Islamiyy Ad-Dauli. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 49-60.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i1.261

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.