Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pembatalan Perjanjian Perdamaian
Abstract
This research aims to examine and understand the implementation of peace agreement dispute resolution in the Bankruptcy Process for Delaying Debt Payment Obligations (PKPU), as well as evaluate homologation decisions against creditors based on Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Delaying Debt Payment Obligations. The research method used in this research is normative legal research conducted as an effort to obtain the necessary data related to the problem. The results of this study reveal that legal protection for creditors, especially unsecured creditors (concurrent), is very limited due to large debts by debtors. Debtors have significant control over the postponement of debt payment obligations (PKPU) application, and secured creditors often have no influence on this decision. Asset sales after bankruptcy are often insufficient to satisfy debts, to the detriment of creditors. Therefore, government intervention is required to provide better legal protection to creditors, especially unsecured (concurrent) creditors, which takes into account their human rights and business continuity. In this context, legal measures such as action paulina and the principle of parity creditorium in the Bankruptcy Law are essential to protect creditors. Thus, this research highlights the need for improved legal protection for creditors, especially unsecured creditors, in insolvency situations in Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anisah, S. (2008). Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Total Media.
Christy, E., Wilsen, W., & Rumaisa, D. (2020). Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 323-344.
Ermawan, A., & Yunus, A. (2019). Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Yang Perusahaannya Diputus Pailit. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 100-108.
Frija, R., Susilowati, E., & Saptono, H. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis terhadap Pelaksanaan Hak Eksekutorial dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-18.
Fuady, M. (2010). Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, A. (1986). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.
Jono. (2010). Hukum Kepailitan. Sinar Grafika.
Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. (2018). Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan. Halu Oleo Law Review, 2(1), 291-305.
Khairandy, R. (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press.
Mahmudah, S. (2018). Kedudukan Lessor Dalam Perjanjian Operasional Leasing Terhadap Kepailitan Lessee Di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 2(1).
Mantili, R. (2015). Proses Kepailitan Oleh Debitor Sendiri Dalam Kajian Hukum Acara Perdata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 117-134.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Prenada Media.
Moleong, L. J. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Muryati, D. T., Septiandani, D., & Yulistyowati, E. (2017). Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Kaitannya dengan Hak Kreditor Separatis. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19(1), 11-21.
Natalia, T. S. (2018). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, 16(3), 153-163.
Noviana, N. (2006). Perubahan Pokok Dalam Peraturan Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(2), 129-158.
Pakel, Y. (2018). Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 3(1), 61-82.
Prayoga, A. (2014). Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit (Bangkrut). Pustaka Yustisia.
Pruitt, D. G., & Rubin, J. Z. (2004). Konflik Sosial. Pustaka Pelajar.
R. Anton Suyatno. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Kencana.
Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Rahayu Hartini. (2007). Hukum Kepailitan. UMM Press.
Sastra Widjaja, M. (2010). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni.
Simanjuntak, P. N. H. (2007). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan.
Soemitro, R. H. (2000). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Solly Lubis, M. (2011). Filsafat Ilmu dan Penelitian. Mandar Maju.
Subhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan “Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana.
Sutopo, H. B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II. UNS Press.
Suyatno, A. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Kencana.
Suyudi, A., Nugroho, E., et al. (2004). Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Majalah Tempo. URL: http://majalah.tempointeraktif.com, 08 September 2003.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Vishny, R. W. (1998). Law and Finance. Journal of Political Economy, 106(6), 124.
Waluyo, B. (1999). Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Mandar Maju.
Wantu, F. M. (2007). Antinomi Dalam Penegakan Hukum oleh Hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 19(3), 388.
Widjaja, G. (2009). Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit. Forum Sahabat.
Wijayanti, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 21.
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44-55.
Yani, A., & Widjaja, G. (2002). Kepailitan. Raja Grafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jphl.v17i1.263
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.