Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat: Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Abstract
This research aim to examined how recognition of communal land set in the UUPA already recognized, but is still followed by certain conditions, it is often conflict between the holders of customary rights land by the government. This research is normative juridical empirical. Data collection techniques using literature study refers to the laws and regulations. Analysis data using juridical qualitative data analysis, data were obtained from the research literature and field research through library research and interviews, then analyzed with empirical juridical approach/sociological and methods of thinking inductive. The results showed that the customary rights sultan Taha Syariffuddin not recognized in the laws and regulations and local authorities for not fulfill the requirements, so efforts to completion of conflict heirs of the Sultan Taha Syariffudin with PT LAJ not have bargaining power over that required recognition and legal protection of the traditional rights on lands of indigenous communities have not been granted by the local government as well as the laws.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Abdurrahman, Muslan, Sosiologi Dan Metode Penelitian Hukum, Penerbit UMM Press, Malang, 2009.
Achmad, Ali Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2002.
A.P Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung 1984
Bambang, Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan, Jakarta, Rajawali Pers, Cetakan I, 2013.
Bambang waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta1991
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983
Boedi Harsono Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah 1995
Chandra, Sertifikat Kepemilikan Atas Tanah, Jakarta, Grasindo, 2005.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002
Eddy Ruchiyat, Politik Nasional Sampai Orde Baru, Bandung Alumni bandung 1984,
Friedmann, W, Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ginsberg, Morris, Keadilan Dalam Masyarakat, Bantul, Pondok Edukasi, 2003.
H.S, Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
---, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
Haar, B. Ter, Azas-Azas dan Susunan Hukum Adat, Pradnja Paramita, Jakarta, 1960.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya (Jilid I), Djambatan, Jakarta, 1999.
Hartini, K.S.. Buku Saku PKL: Sistem Pengelolaan Hutan Tanaman Industri. Program Studi Kehutanan. Fakultas Pertanian. Universitas Sumatera Utara. Medan,2010.
Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003
Ibrahim, Johnny, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty,Jogjakarta : 1981
Iskandar, Jakub, 2000. Konservasi Keanekaragaman Hayati. journal Ilmiah Kehati Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Juni-Juli 2000
JJJ.U Wuisman dengan Penyunting M.Hisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Jilid 1 Bandung
John.M. Echlosdan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris, Penerbit Gramedia, Jakarta, 1996
Kartasapoetra, G, Masalah Pertanahan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Koentjaraningrat, Kebudayaan Metaliteit dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta, 1982
Maria SW Soemardjono, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agrari,Yogyakarta. Liberty, 1982.
Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Juni 2001
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
M.Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian: Mahar Madju, Bandung1994
Muhammad Bakri hak menguasai Tanah oleh Negara ,Paradigm Baru Untuk Reformasi Agraria, Edisi Revisi, universitas Brawijaya Press(UB Press) malang 2011,
Muhammad Yamin dan Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria,: Pustaka Bangsa Press Medan
Parlindungan. A.P, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan sembilan, Bandung, CV. Mandar Maju, 2008
Perangin-angin Efendi, Praktek Permohonan Hak atas tanah, Rajawali, Jakarta, 1991.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2007.
Rikardo Simarmata, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta, 2006,
Salindeho John, Manusia, Tanah, Hak, Dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Santoso, Urip, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2011.
S Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Mandar Maju, Bandung 1991
Siregar, Tampil Anshari, Pendalaman Lanjutan Undang-Undang Pokok Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.
Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan ke-3, Penerbit Rineka Cipta. Jakarta, 2002
Sudikno Mertokusumo, , Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogjakarta, 2003
Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty
Suyud Margono.ADR (Alternative Dispute Resolution) Dan Arbitease Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarat, 2000
Sumardi Basuki, Diklat Kuliah Asistensi, Hukum Agraria, Yogyakarta Universitas Gadjah Mada, 1977
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Sacipto Raharjo, Membengun dan Merombak Hukum Indonesia, Sebuah pendekatan lintas disiplin, , Genta Publishing Yogyakarta2009
Sudjipto, Prona Persertifikatan Tanah secara massal dan penyelesaian Sengketa tanah yang bersifat Strategis Yogyakarta Liberty 1987
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif,: Raja Grafindo Persada, Jakarta 1995
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum , Binacipta, Bandung
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), Hlm, 6
Soebakti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1998.
Sodiki, Achmad, 40 Tahun Perjalanan UUPA, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Brawijaya, Malang, 1999.
Sofwan, Masjchoen, Sri Soedewi, Hukum Perdata, Hukum Benda, Yogyakarta, Liberty, 2004.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia 1990.
Takdir Rahmadi,Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Wargakusumah, Hasan, Hukum Agraria I, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982
W.Friedman, Teori dan Filsafat Umum, Raja Grafindo, Jakarta
Zain, Alam Setia, Aspek Pembinaan Hutan Dan Sertifikasi Hutan Rakyat, Rineke Cipta, Jakarta, 1998.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No 41 Tahun1999 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang Bentuk pengelolaan sumber daya alam
TAP MPR No XVII/1998 tentang Hak Asasi (HAM
Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976 tanggal 13 Januari 1976 tentang sinkronisasi pelaksanan tugas bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum,
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penanganan Masalah Pertanahan Kepala Bandan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 34 tahun 2007, Petunjuk Teknis No. 05/ Juknis/D.V/2007
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993.
Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tentang kelompok Minoratas dan masyarakat hukum adatDeklarasi PBB tentang Pengakuan Hak-Hak M asyarakat Adat. Yang disahkan Pada 13 September 2007
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v1i2.154
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.