Pertanggung Jawaban Hukum Atas Terjadinya Wanprestasi Dalam Penerapan Perjanjian Sewa Pesawat
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Direktur Jendral Moneter Nomor Peng 307/DJM/III.1/7.1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.
Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Ibrahim, Johanes. (2004). Cross Default and Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: Refika Aditama.
Ibrahim, Johnny. (2005). Teori dan Metodologi Penulisan Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kartasapoetra. (1982). Segi-segi Hukum Dalam Charter dan Asuransi Angkutan Udara. Bandung: Armico.
Kementerian Perdagangan dan Koperasi Republik Indonesia. Keputusan Menteri Nomor 34/KP/II/1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Berita Negara Tahun 2011 Nomor 486.
Khairandy, Ridwan et. al. (1999). Pengantar Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Mertokusumo, RM. Sudikno. (1988`). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. (1985). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. (2007). Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia, Dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi. Yogyakarta: Penerbit Genta Press.
Prakoso, Dahara Djoko. (1996). Leasing dan Permasalahan. Semarang: Effhar & Prize.
Prodjodikoro, Wirjono. (1986). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Bale.
Prodjodikoro, Wirjono. (1986). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Bale Bandung.
Purwosutjipto, H. M. N. (1991). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 28.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak Beserta Protokol Pada Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak Mengenai Masalah-Masalah Khusus Pada Peralatan Pesawat Udara. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 39.
Republik Indonesia. Undang-undang No. 7 Tahun 1951 Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86). Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 114.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara No. 1 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara No. 4956.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742.
Salim, HS. (2010). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Setiawan, R. (1979). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
Sjahdeni, Sutan Remy. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Soekanto, S. dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitjio. (1998). Metodologi Penelitian dan Jurimeteri. Jakarta: Galian Indonesia.
Subekti, R. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Subekti. (1976). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.
Subekti. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suherman, E. (1988). Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Bandung: Alumni.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. Kep.122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, Nomor. 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha leasing
Wardhana, K. Wisnu. (2006). “Tanggung Jawab Penyelenggara Penerbangan Charter.” Risalah Hukum. Vol. 2, No. 2.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i2.159
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.