Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dilakukan Kreditur Separatis Dalam Keadaan Insolvensi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian, Sutedi. (2010). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Amrih, I. Dewi dan Herowati Poesoko. (2016). Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Fuady, Munir. (2002). Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuller, L. L. (1971). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
Hadjon, Phillipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Nomor 27/PMK.06.2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 3 K/TUN/2017 antara PT Bank SBI Indonesia Melawan KPKNL Jakarta I
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 758 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Bank Tabungan Negara melawan Tim Kurator PT Mitra Safir Sejahtera
Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebalas Maret.
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 4443.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 2043.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 3790.
Sembiring, Sentosa. (2012). Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.
Shubhan, M. Handi. (2014). Hukum Kepailitan prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Sidharta. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Revika Aditama.
Sjahdeini, S. Remy. (2010). Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, Soerjono. (1991). Pengaturan Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.
Soemitro, R. Hanityo. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sularto, M. (2012). Perlindungan Hukum Kreditur Separatis dalam Kepailitan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 241-253.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v3i1.164
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.