Kepastian Hukum Pemberian Izin Pemanggilan Notaris Oleh Aparat Penegak Hukum
Abstract
References
Achmad Fajar, Mukti dan Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Adjie, Habib. (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama
Adjie, Habib. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama
Adjie, Habib. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Adjie, Habib. (2015). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama
Arman, Nawawi. (2011). Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Sempurna. Jakarta: Media Ilmu
Azhary. (1995). Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI Pres
Efendi, Masyhur. (1994). Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
Emma Nurita, R.A. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama
Indoharto. (1996). Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Kie, Tan Tahunong. (1994). Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris - Buku II, Jakarta: Ichtiar Baru
Kie, Tan Tahunong. (2000). Buku I Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, cet.2. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
Kie, Tan Tahunong. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Notaris. Jakarta: Intermesa
Kohar, A. (1984). Notaris Berkomunikasi. Bandung: Alumni
Lumban Tobing, G.H.S. (1992). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
Majalah Berita Bulanan Notaris/PPAT, RENVOI No. 28/Tahun.111/September 2005, PT. Jurnal Renvoi Mediatama, Jakarta
Marbun, S.F. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Muhamad, Abdulkadir. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Nata, Supatra. (1998). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris
Purwaningsih, E. (2011). Penegakan Hukum Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum. Adil: Jurnal Hukum, 2(3), 323-336.
Republik Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Shidarta. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Revika Aditama
Soemitro, Ronny Hanityo. (1983). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia
Subekti, Henricus. (2006). Tugas Notaris (Perlu) Diawasi, Renvoi, Nomor 26, Tahun Ketiga, tanggal, 3 April 2006
Sulihandri, Hartanti dan Nisya Rifiani. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas
Sumaryono, E. (1995). Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius
Sunggono, Bambang. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Ctk. III, Jakarta, 1990
Utami, S. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnl Hukum Repertorium, 3.
Wawan Tata Usaha Negaraggal Alam. (2001). Hukum Bicara Kasus-Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Milenia Populer
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v4i1.171
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.