Kedudukan Hukum Tanah Likuifaksi yang Dijadikan Jaminan Hutang Dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam

Agustin Veronika Panginja, Anriz N. Halim, Zulki Zulkifli Noor

Abstract


The natural disaster that caused such severe damage was the earthquake in Palu City, Central Sulawesi Province, which occurred on September 28, 2018. Technically, the land reconstruction program after the tsunami disaster faced at least two main problems. First, related to the process of land identification, namely the difficulty in mapping and measuring the boundaries of land that has lost physical markings caused by landfill waste from the rest of natural disasters. Second, related to the credit debt agreement on the Liquidity Land collateral. The research method used in this research is normative juridical supported by empirical data, using normative juridical approach because the target of this study is law or method (norm). Research with normative law objective in the form of legal principles, legal system, vertical and horizontal synchronization level. Research Results Related to the legal status of liquefaction land, the option to relocate affected liquefaction residents must be preceded by geological studies and zoning of spatial planning and disaster mitigation. Relocation means a new location and a new certificate. Because the liquefaction region is in the Red Zone that is not suitable for habitation. Although it has been determined to be included in the designation of a disaster-prone zone (ZRB), the land affected by the faction is still legally owned by local residents. The existence of delays in debtor credit both bank customers and leasing in the Palu region, against victims of the earthquake, liquefaction and tsunami. The governor told the IJK leadership and all Leasing in Central Sulawesi to postpone the debtor's credit at the bank for three years and the leasing debtor's credit for six months. It was an effort to support and help restore the condition of the recording of victims of the earthquake, tsunami and liquefaction natural disasters in Central Sulawesi Province.


Full Text:

PDF

References


Aman, Mgs. Edy Putra Tje’. (1989). Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Yogyakarta: Liberty

Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Chomzah, Ali Achmad. (2004). Hukum Agraria, Jakarta: Prestasi Pustaka

Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni

Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan

Harsono, Boedi. (2007). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan

Ismaya, Simun. (2011). Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu

Kamelo, H. Tan. (2004). Hukum Jaminan Fidusia suatu kebutuhan yang didambakan, Bandung: PT. Alumni

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R.Subekti dan T. Tjictrosudibyo, Cetakan VIII, Jakarta: Pradya Paramitha, 1976.

Mertokusumo, Sudikno. (2003). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf, 26(1).

Parlindungan, A P. (1990). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 tentang penilaian kredit bank umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakukan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah tertentu di Indonesia Yang terkena Bencana Alam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor XX/PJOK.06/2018 tentang kredit korban bencana alam sulteng

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu Bandung: Sumur

Purbacaraka, Purnadi dan Soejono Soekanto. (1993). Perihal Kaedah Hukum, Cetakan Keenam, Bandung: Citra Aditya

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 409k/SIP/1983 tentang penanggulangan bencana Alam.

Republik Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 45/POJK.03/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di indonesia yang terkena bencana alam.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Salim HS, H. .(2007). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo

Santoso, Urip. (2005). Hukum Agraria dan Hak -Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana

Satrio, J, (2002). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Cetakan I, Bandung: PT. CitraAditya Bakti

Setiawan. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta

Sinungan, Muchdarsyah. (1990). Kredit Seluk Beluk Dan Pengelolaannya. Yogyakarta: Tograf

Soerodjo, Irawan. (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. (2000). Hukum Perdata: Hukum Benda, Cetakan V, Yogyakarta: Liberty

Subekti. (1979). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa

Sunandar, Taryana. (2004). Prinsip Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika

Supriadi. (2006). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika

Surat Keputusan Gubernul Sulteng No 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tanggal 28 desember 2018 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana alam di sulteng.

Sutarno. (2009). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta

Sutedi, Adrian. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika

Tirtodiningrat. (1966). Ichtisar Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Jakarta: Pembangunan




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v4i1.172

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.