Pelaksanaan Sistem Administrasi Pelayanan Publik Secara Online Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah

Juprianta J., Anriz N. Halim, Yuliasara Y.

Abstract


The land law policy covers a fundamental aspect, namely the principle of fulfilling people's constitutional rights in order to fulfill the needs of daily life and respect the principle of human equality. To realize the expectations to be achieved as set out in the orderly chess policy of Land, the Land Office as an official government institution authorized to regulate and issue land certificates, in carrying out its daily duties is not spared public attention regarding the performance of the services they provide for people who use their services. The method used in this research is normative legal research. The legal theory used is the theory of legal certainty and authority theory. Results of the research Legal certainty in the implementation of an online public service administration system against the request for land rights, with the existence of these provisions regulates the validity / legality and at the same time legal certainty that guarantees that electronic documents both general and special such as land certificates or other authentic deeds made by PPAT or Notary, Obstacles to the implementation of an online public service administration system against land rights requests, by implementing the PERMATA Government work program seeking to minimize the amount of obligation that must be paid by only charging the Land Price for NJOP determination.

Full Text:

PDF

References


Basri, Hasan, Nata Menggala dan Sarjita. (2005). Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Yogyakarta: Tugujogja

Basuki, Sunaryo. (1998). Pendaftaran Tanah Berdasarkan Pasal 19 UUPA Jo. PP No. 24 Tahun 1997. Jakarta

Bosu, Beni. (1997). Perkembangan Terbaru Sertipikat (Tanah, Tanggungan, dan Condominium), Jakarta: Mediatama Saptakarya

Effendie, Bachtiar. (1983). Pendaftaran Tanah di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni

Handoko, Widhi. (2014). Kebijakan Hukum Pertanahan. Yogyakarta: Thafa Media

Harsono, Boedi. (2000). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelasanaannya, Jakarta: Penerbit Djambatan

Hermit, Herman. (2004). Cara memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda. Bandung: Mandar Maju

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37/KEP-3.41/II/2014 Tentang Program Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2014

Kumorotomo, Wahyudi. (2012). Etika Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

Mertokusumo, Soedikno. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Parlindungan, A.P. (1999). Pendaftaran Tanah Indonesia, Bandung: Mandar Maju

Pasolong, Harbani. (2010). Teori Administrasi Publik. Bandung: Penerbit Alfabeta

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1960 tentang Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, diubah menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria

Sanggun, Florianus SP. (2007). Tatacara Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta: Visimedia

Santoso, Urip. (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sinambela, Lijan Poltak. (2008). Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: PT Bumi Aksara

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Sugiyono. (2004). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta

Sunggono, Bambang. (2004). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Supriadi. (2010). Hukum Agraria, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika

Syafrudin, A. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung.

Yamin Lubis, Mhd. dan Abd. Rahim Lubis. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v4i2.177

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.