Pelaksanaan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Untuk Mengurangi Atau Membatalkan Sengketa Pajak
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Anang Mury Kurniawan. (2011). Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Diaz Priantara. (2012). Perpajakan Indonesia 2. Jakarta: Mitra Wahana.
Haulla Rosdiana dan Edi Slamet Irianto. (2012). Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/200 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 683/KMK.03/2001, tertanggal 31 Desember 2001,
Marwan Effendy. (2011). Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Percetakan Referensi.
Miriam Budiardjo. (2010). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nur Hidayat. (2012). Pemeriksaaan Pajak, Menghindari dan Menghadapi. Jakarta: Gramedia.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 52-/PJ/2010 Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Penambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata cara Pengurangan atau penghapusan sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengjauan dan Penyelesaian keberatan
Republik Indonesia. Undang-undang Dasar 1945
Republik Indonesia. Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. Undang-undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Perubahan ke tiga Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa pajak.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Republik Indonesia. Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perubahan atas Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah
Republik Indonesia. Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia. Undang-undang nomor 16 Tahun 2009
Saptjipto Rahardjo. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Soejono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003, tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan).
Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Peraturan Makahmah Agung Nomor 03 Tahun 2002.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v5i1.184
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.