Pelaksanaan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Untuk Mengurangi Atau Membatalkan Sengketa Pajak

Alexander Candra, Djafar Albram, Hasbi Hasan

Abstract


Taxation Laws Rules and regulations are still under supervision by the Ministry of Justice and Human Rights with the operational implementation by the Director General of Taxation in terms of both formal and material law. For the oversee this acceptance, it is necessary to peratuan tax legislation is clear, unequivocal and there is no overlapping, so wajip taxes or taxpayers can more obedient, and a sense of justice has high accountability. It may indirectly increase state revenue and the authority to enforce the law. The research method used by the authors in the discussion of this research, is the normative research methods, which outlines what the applicable tax law is in conformity with the norms of other formal legal. According to the Tax Act No. 28 of 2007, Article 36 of the Director General of Taxes may also decide to reduce, correct, cancel or eliminate penalties and interest and administration of tax assessment issued. As for the decision process of determining the tax to be paid, so the moot court in the Director General of Taxes. Courts are decided in accordance with the Tax Court Act No. 14 of 2002, is the principal authority under the power of the judiciary, can run with the principles of the judicial process, which is low cost, fast and fair. With the recent reform Tax Courts embrace principles Cheap, Fast, Simple and Fair.

Full Text:

PDF

References


Anang Mury Kurniawan. (2011). Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Diaz Priantara. (2012). Perpajakan Indonesia 2. Jakarta: Mitra Wahana.

Haulla Rosdiana dan Edi Slamet Irianto. (2012). Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/200 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 683/KMK.03/2001, tertanggal 31 Desember 2001,

Marwan Effendy. (2011). Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Percetakan Referensi.

Miriam Budiardjo. (2010). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Nur Hidayat. (2012). Pemeriksaaan Pajak, Menghindari dan Menghadapi. Jakarta: Gramedia.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 52-/PJ/2010 Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Penambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata cara Pengurangan atau penghapusan sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengjauan dan Penyelesaian keberatan

Republik Indonesia. Undang-undang Dasar 1945

Republik Indonesia. Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. Undang-undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Perubahan ke tiga Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa pajak.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Republik Indonesia. Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perubahan atas Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah

Republik Indonesia. Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia. Undang-undang nomor 16 Tahun 2009

Saptjipto Rahardjo. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Soejono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003, tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan).

Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Peraturan Makahmah Agung Nomor 03 Tahun 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v5i1.184

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.