Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Hak atas Tanah di Atas Tanah Negara yang Berubah Status
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, & Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Boedi Harsono. (2006). Makalah mengenai Masalah Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora. Jakarta.
Ediwarman. (2003). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-kasus Pertanahan. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Muhadar. (2006). Viktimisasi Kejahatan Pertanahan. Surabaya: Penerbit LaksBang Pressindo.
Purnadi Purbacaraka, & A. Ridwan Halim. (1982). Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran Tinjauan Falsafah Hukum. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Supriadi. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undag-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-ketentuan Kebijaksanaan Selanjutnya.
DOI: http://dx.doi.org/10.31479/jnk.v9i1.270
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Nuansa Kenotariatan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.